Menu

Mode Gelap
Polda Kaltim Periksa Kepala Dinas Balikpapan Terkait Kasus Narkoba Internasional Rahmad Mas’ud Minta OPD Perkuat Pengawasan Internal, Jangan Tunggu Inspektorat SAKIP Naik ke Predikat BB, Tata Kelola Pemkot Balikpapan Semakin Berorientasi Hasil Hamas Soroti Rangkap Jabatan Pimpinan Dua RSUD di Kaltim Celni Pita Sari Dorong ABS Segera Beradaptasi di DPRD Kaltim

BERITA DAERAH · 14 Jul 2026 11:00 WITA ·

Basri Rase Kembali Absen Mediasi Gugatan Perdata, PN Bontang Jadwalkan Kesempatan Terakhir


 Basri Rase Kembali Absen Mediasi Gugatan Perdata, PN Bontang Jadwalkan Kesempatan Terakhir Perbesar

KUMALANEWS.ID, BONTANG – Proses mediasi gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, di Pengadilan Negeri Bontang masih berlanjut. Hingga mediasi kedua yang digelar pada Rabu, penggugat belum hadir secara langsung, sehingga hakim mediator kembali menjadwalkan pertemuan pekan depan.

Perkara dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon masih berada pada tahap mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan pokok. Dalam agenda tersebut, pihak tergugat, Ali Ridha, bersama kuasa hukumnya, Muhammad Rifai, hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Rifai, mengatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran Basri Rase karena mediasi menjadi kesempatan penting untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

“Kami hadir dengan itikad baik, namun penggugat prinsipal kembali tidak hadir,” kata Rifai.

Berdasarkan hasil mediasi, hakim mediator memberikan kesempatan terakhir kepada Basri Rase untuk hadir pada agenda mediasi berikutnya. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Rifai menegaskan, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan, termasuk gugatan balik (rekonvensi) yang akan diajukan dalam persidangan. Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan kerugian immateriil senilai Rp27 miliar, namun menegaskan seluruh pembuktian akan disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Basri Rase, Ikhwan, menjelaskan kliennya tidak dapat menghadiri mediasi karena sedang berada di Magelang.

“Pak Basri Rase sedang berada di Magelang,” ujar Ikhwan.

Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir untuk mengupayakan penyelesaian sengketa sebelum perkara memasuki tahap persidangan pokok.(*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Periksa Kepala Dinas Balikpapan Terkait Kasus Narkoba Internasional

14 September 2026 - 17:30 WITA

k4

Rahmad Mas’ud Minta OPD Perkuat Pengawasan Internal, Jangan Tunggu Inspektorat

14 September 2026 - 17:00 WITA

k3

SAKIP Naik ke Predikat BB, Tata Kelola Pemkot Balikpapan Semakin Berorientasi Hasil

14 September 2026 - 16:30 WITA

k2

Hamas Soroti Rangkap Jabatan Pimpinan Dua RSUD di Kaltim

14 September 2026 - 16:00 WITA

k1

Celni Pita Sari Dorong ABS Segera Beradaptasi di DPRD Kaltim

14 September 2026 - 15:30 WITA

i99

ABS Resmi Duduki Kursi NasDem di DPRD Kaltim Lewat PAW

14 September 2026 - 15:00 WITA

i98
Trending di BERITA DAERAH