Menu

Mode Gelap
Job Fair Kukar 2026 Terapkan Rekrutmen Lebih Transparan, 196 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Disdikbud Samarinda Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Pastikan 16 Siswa SPMB Segera Tertampung DPRD Samarinda Dorong Pesantren Ramah Anak, Kemenag Siapkan Satgas dan Sistem Pelaporan PT Varian Niaga Siapkan Kandang Ayam Anti Bau, Dorong Ekonomi Kelurahan dan Kendalikan Inflasi Kasasi Sengketa Lahan Samarinda Bergulir di MA, Tim Kuasa Hukum Minta Pengawasan KY dan Bawas

BERITA DAERAH · 14 Jul 2026 11:00 WITA ·

Basri Rase Kembali Absen Mediasi Gugatan Perdata, PN Bontang Jadwalkan Kesempatan Terakhir


 Basri Rase Kembali Absen Mediasi Gugatan Perdata, PN Bontang Jadwalkan Kesempatan Terakhir Perbesar

KUMALANEWS.ID, BONTANG – Proses mediasi gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, di Pengadilan Negeri Bontang masih berlanjut. Hingga mediasi kedua yang digelar pada Rabu, penggugat belum hadir secara langsung, sehingga hakim mediator kembali menjadwalkan pertemuan pekan depan.

Perkara dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon masih berada pada tahap mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan pokok. Dalam agenda tersebut, pihak tergugat, Ali Ridha, bersama kuasa hukumnya, Muhammad Rifai, hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Rifai, mengatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran Basri Rase karena mediasi menjadi kesempatan penting untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

“Kami hadir dengan itikad baik, namun penggugat prinsipal kembali tidak hadir,” kata Rifai.

Berdasarkan hasil mediasi, hakim mediator memberikan kesempatan terakhir kepada Basri Rase untuk hadir pada agenda mediasi berikutnya. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Rifai menegaskan, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan, termasuk gugatan balik (rekonvensi) yang akan diajukan dalam persidangan. Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan kerugian immateriil senilai Rp27 miliar, namun menegaskan seluruh pembuktian akan disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Basri Rase, Ikhwan, menjelaskan kliennya tidak dapat menghadiri mediasi karena sedang berada di Magelang.

“Pak Basri Rase sedang berada di Magelang,” ujar Ikhwan.

Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir untuk mengupayakan penyelesaian sengketa sebelum perkara memasuki tahap persidangan pokok.(*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Job Fair Kukar 2026 Terapkan Rekrutmen Lebih Transparan, 196 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

14 Juli 2026 - 16:00 WITA

ab16

Disdikbud Samarinda Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Pastikan 16 Siswa SPMB Segera Tertampung

14 Juli 2026 - 15:00 WITA

ab15

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Ramah Anak, Kemenag Siapkan Satgas dan Sistem Pelaporan

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

ab14

PT Varian Niaga Siapkan Kandang Ayam Anti Bau, Dorong Ekonomi Kelurahan dan Kendalikan Inflasi

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

ab13

Kasasi Sengketa Lahan Samarinda Bergulir di MA, Tim Kuasa Hukum Minta Pengawasan KY dan Bawas

14 Juli 2026 - 12:00 WITA

ab11

Perumda Varian Niaga Siapkan Program Kandang Anti Bau untuk Jaga Inflasi di Samarinda

13 Juli 2026 - 20:00 WITA

ab8
Trending di BERITA DAERAH