KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan pelayanan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penanganan ODGJ Tahun 2026 yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Kamis (6/8/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan sistem penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut diikuti perwakilan Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta berbagai instansi dan lembaga yang selama ini berperan dalam pelayanan sosial maupun kesehatan jiwa. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan efektivitas penanganan ODGJ di Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Arfiansyah, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Menurutnya, dibutuhkan sinergi yang kuat mulai dari proses penjangkauan, pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi, hingga pendampingan sosial agar pelayanan yang diberikan berjalan optimal.
“Penanganan ODGJ membutuhkan sinergi semua pihak,” ujar Arfiansyah.
Ia menjelaskan, rapat koordinasi menjadi forum strategis untuk menyusun mekanisme kerja yang lebih terintegrasi sekaligus meminimalkan hambatan di lapangan. Dengan koordinasi yang baik, setiap instansi dapat menjalankan perannya sesuai kewenangan sehingga penanganan terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan berkesinambungan.
Arfiansyah menekankan, pelayanan terhadap ODGJ tidak hanya berorientasi pada aspek medis. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas mental melalui asesmen sosial, rehabilitasi, pendampingan psikososial, hingga proses reintegrasi ketika mereka kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Pendekatan kami bukan hanya soal pengobatan, tetapi juga pemulihan fungsi sosial,” katanya.
Menurutnya, setiap penyandang gangguan jiwa berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi, martabat, dan kebutuhan individu.
Dalam kesempatan tersebut, Arfiansyah juga menyoroti masih adanya stigma negatif terhadap ODGJ di tengah masyarakat. Ia menilai pandangan tersebut kerap menjadi hambatan dalam proses pemulihan karena membuat penyandang gangguan jiwa sulit diterima kembali di lingkungan sosialnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memberikan dukungan dan tidak mengucilkan ODGJ. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pemerintah atau instansi terkait apabila menemukan ODGJ yang membutuhkan pertolongan, sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
“ODGJ memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan dan kesempatan pulih,” tegasnya.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor ini, Dinas Sosial Kota Balikpapan menargetkan terbentuknya sistem penanganan ODGJ yang semakin terintegrasi, mulai dari tahap penjangkauan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, hingga pendampingan sosial pascapemulihan.
Pemkot Balikpapan berharap kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, fasilitas kesehatan, aparat keamanan, dan masyarakat mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan jiwa di daerah. Dengan sistem yang terkoordinasi, penyandang gangguan jiwa diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk pulih, kembali menjalankan fungsi sosialnya, serta hidup mandiri dan produktif di tengah masyarakat.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















