KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kepariwisataan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui Uji Publik Raperda yang digelar di Ruang Magister Hukum Lantai II, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda No. 80, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Eddy Syahrani, itu dihadiri akademisi, mahasiswa, organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku pariwisata, serta berbagai unsur masyarakat. Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun saran, kritik, dan masukan dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Eddy Syahrani menegaskan bahwa penyusunan sebuah peraturan daerah tidak semata-mata bertujuan memenuhi amanat regulasi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Peraturan daerah harus lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Eddy.
Menurutnya, uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi karena memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara terbuka dan konstruktif. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan diharapkan lebih implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan di lapangan.
Eddy menjelaskan, Raperda tentang Pengembangan Kepariwisataan disusun sebagai landasan hukum untuk mengarahkan pembangunan sektor pariwisata Kota Samarinda agar semakin berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ia menilai, keberhasilan pembangunan sektor pariwisata tidak lagi hanya diukur dari tingginya jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga dari dampak ekonomi yang mampu dirasakan masyarakat, mulai dari meningkatnya lama tinggal wisatawan, besarnya belanja wisatawan, hingga terbukanya peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
“Pariwisata harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Eddy mengajak seluruh peserta yang terdiri atas akademisi, mahasiswa, perangkat daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan yang objektif demi menyempurnakan materi Raperda.
Menurutnya, regulasi yang baik adalah regulasi yang dapat diterapkan secara efektif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengikuti perkembangan sektor pariwisata yang terus berubah.
“Masukan dari seluruh peserta sangat penting untuk menyempurnakan substansi Raperda ini,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun sektor pariwisata yang mampu menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Di akhir sambutannya, Eddy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Raperda hingga memasuki tahap uji publik. Ia berharap forum tersebut menghasilkan berbagai rekomendasi yang dapat memperkuat isi regulasi sebelum dibahas pada tahapan berikutnya.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan Raperda ini,” tuturnya.
Usai memberikan sambutan, Eddy Syahrani secara resmi membuka kegiatan Uji Publik Raperda tentang Pengembangan Kepariwisataan Kota Samarinda. DPRD berharap regulasi yang tengah disusun tersebut mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengembangkan sektor pariwisata yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Kota Samarinda.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















