KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Samboja mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Seorang pria berinisial IG diamankan setelah mengalami out of control saat mengendarai sepeda motor di Jalan Balikpapan-Handil II, RT 02, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.45 WITA.
Kapolsek Samboja, AKP Muhammad Yazid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pengendara yang mengalami out of control di lokasi kejadian.
Personel Polsek Samboja kemudian mendatangi lokasi dan menemukan IG bersama sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan dua bungkusan mencurigakan yang diduga berisi tembakau sintetis.
“Ditemukan dua bungkus tembakau sintetis,” ujar Yazid, Rabu (12/8/2026).
Setelah IG dan barang bukti diamankan ke Polsek Samboja, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kepada polisi, IG mengakui barang tersebut merupakan narkotika jenis tembakau sintetis yang rencananya akan diantarkan kepada pembeli di Samarinda dan Balikpapan.
Pengiriman tersebut, berdasarkan keterangan IG, dilakukan atas pesanan melalui seseorang yang disebut sebagai bosnya berinisial A. IG juga mengakui tidak memiliki izin untuk menguasai maupun mengedarkan narkotika tersebut.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berisi tembakau yang diduga sintetis dengan berat masing-masing 1,08 gram brutto dan 1,06 gram brutto. Polisi turut menyita satu plastik pembungkus warna cokelat, satu unit telepon seluler Vivo Y03t warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontak.
Atas perbuatannya, IG diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal alternatif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Samboja menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Samboja.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2026

















