KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 11 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Balikpapan yang masuk tahap pertama pembangunan gerai belum dapat beroperasi secara resmi. Dari jumlah tersebut, baru dua koperasi yang dilaporkan telah memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan sebesar 100 persen untuk diajukan kepada pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Herresandy Setia Kesuma, mengatakan proses operasionalisasi KKMP masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi, verifikasi, dan peninjauan di tingkat pusat.
Hal tersebut disampaikan Herresandy seusai mengikuti rapat koordinasi bersama pengurus, pengawas, dan manajer 11 KKMP tahap pertama di Ruang Rapat 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Selasa (20/10/2026).
“Dari 11 KKMP, baru dua yang dilaporkan ke pusat dengan kelengkapan 100 persen,” ujar Herresandy.
Ia menjelaskan, kedua koperasi tersebut telah melalui verifikasi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) KKMP Balikpapan. Hasilnya kemudian dilaporkan melalui sistem kepada Kementerian Koperasi untuk diproses lebih lanjut.
Meski demikian, kelengkapan administrasi di tingkat daerah belum otomatis membuat koperasi dapat menjalankan seluruh kegiatan usahanya. Laporan tersebut masih harus melewati proses peninjauan di tingkat pusat, termasuk oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum kembali diproses oleh Kementerian Koperasi.
“Masih ada proses di tingkat pusat, termasuk peninjauan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP, sebelum kembali ke Kementerian Koperasi,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini melibatkan Pemkot Balikpapan melalui Satgas KKMP, unsur TNI dari Kodim, serta PT Agrinas yang mengikuti rapat secara daring.
Menurut Herresandy, koordinasi lintas pihak diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai pembagian tugas, hubungan kerja antarlembaga, pemenuhan sarana dan prasarana, serta berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi.
“Fokusnya sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2026, hubungan kerja antarpihak, kelengkapan sarana-prasarana, serta hal teknis lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun 11 gerai telah dibangun, hingga saat ini belum ada KKMP tahap pertama yang secara resmi menjalankan tujuh sektor usaha sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, para pengelola masih berfokus pada persiapan sebelum kegiatan usaha dibuka secara resmi.
Namun, sejumlah pengurus telah mulai melakukan penjajakan kerja sama dan mempersiapkan kebutuhan operasional. Para manajer KKMP juga sudah bekerja sejak 1 Oktober 2026 untuk berkoordinasi dengan pengurus, menata sarana dan prasarana yang tersedia, serta mempersiapkan pola kerja bersama pihak terkait.
“Para manajer sudah bekerja untuk berkoordinasi, melakukan persiapan, dan menata sarana-prasarana yang tersedia,” ungkap Herresandy.
Dalam pelaksanaannya, pengurus dan manajer akan menjalankan peran masing-masing dalam mengelola koperasi. Sementara itu, PT Agrinas juga menjadi salah satu unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program, sehingga koordinasi diperlukan untuk memastikan pembagian tanggung jawab berjalan sesuai ketentuan.
Adapun tujuh sektor usaha yang menjadi acuan KKMP meliputi penyediaan bahan pokok masyarakat, barang bersubsidi, simpan pinjam, transportasi, logistik, klinik, serta fasilitas pendingin dan konsolidasi. Seluruh koperasi mengacu pada sektor tersebut, tetapi tetap dimungkinkan mengembangkan unit usaha tambahan sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing.
“Ketujuh sektor itu menjadi acuan bersama. Namun, setiap koperasi bisa memiliki unit usaha tambahan di luar sektor tersebut,” tuturnya.
Untuk mendukung kesiapan operasional, DKUMKMP Balikpapan juga telah menjajaki kerja sama dengan sejumlah badan usaha. Di antaranya Perum Bulog untuk penyediaan kebutuhan pangan serta Pertamina Patra Niaga terkait pasokan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Herresandy menyebut penjajakan kerja sama tersebut sudah mulai berjalan, meskipun belum mencakup seluruh KKMP tahap pertama. Saat ini, kerja sama dan komunikasi dengan pihak terkait baru menjangkau sekitar separuh dari KKMP di Balikpapan.
“Penjajakan sudah berjalan, tetapi belum semua KKMP. Saat ini baru sekitar 50 persen,” katanya.
Pemkot Balikpapan selanjutnya akan mendorong penyelesaian tahapan administrasi, verifikasi, dan proses serah terima sebelum koperasi dapat beroperasi secara resmi. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap KKMP memiliki kejelasan administrasi, kesiapan sarana-prasarana, serta pembagian tugas yang sesuai sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Dengan demikian, pemerintah berharap pengoperasian gerai KKMP dapat berlangsung sesuai ketentuan dan mendukung penyediaan kebutuhan masyarakat melalui kegiatan usaha koperasi yang tertata dan berkelanjutan.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















