Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

HUKUM / KRIMINAL · 21 Sep 2023 00:11 WITA ·

Simpan Sabu, Pria 35 Tahun Warga Kota Bangun Ditangkap Polisi


 Simpan Sabu, Pria 35 Tahun Warga Kota Bangun Ditangkap Polisi Perbesar

Kumalanews – Seorang pria berinisial S alias U (35) warga Jalan Karya Utama, Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara ditangkap tim Reskrim Polsek Kota Bangun, lantaran menyimpan dan edarkan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu seberat 0,40 gram serta menyita barang bukti lainnya dari tangan pelaku S alias U, pada Selasa (19/9/23).

“Tertangkapnya pelaku S alias U merupakan pengembangan tim kami, dan hal itu merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, yang sebelumnya l lebih mengamankan pelaku H alias I dihari yang sama,” terang Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko.

Lebih lanjut AKP Suyoko menjelaskan, setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

“Tidak menunggu lama, tim kami berhasil mengamankan pelaku S alias U dirumahnya, dan tim mendapati barang bukti 2 poket sabu diatas kasur pelaku,” beber AKP Suyoko.

Usai dilakukan pemeriksaan dan introgasi,  pelaku S alias U langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat introgasi pelaku mengaku bahwa sabu itu edarkan atau dijual di wilayah Kota Bangun,” ungkap AKP Suyoko.

Atas perbuatannya, pelaku S alias U dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 8 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL