KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelayanan kesehatan dengan melakukan kunjungan kerja lapangan ke sejumlah puskesmas, Kamis (5/11/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas kesehatan, kesiapan tenaga medis, kualitas pelayanan, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Dua puskesmas yang menjadi sasaran kunjungan kali ini adalah Puskesmas Samarinda Kota dan Puskesmas Samarinda Ilir. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, yang akrab disapa Puji, bersama anggota Komisi IV Ismail Latisi dan Yakob Pangedongan.
Kegiatan tersebut turut didampingi Tenaga Pakar Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Masdar John dan Endang, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Samarinda, kepala puskesmas, dan bagian pengelola data masing-masing fasilitas kesehatan.
Saat dikonfirmasi awak media KumalaNews.id di ruang kerjanya, Puji menjelaskan bahwa kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Menurutnya, peninjauan puskesmas telah menjadi agenda berkala Komisi IV. Dengan jumlah 26 puskesmas yang tersebar di Kota Samarinda, pihaknya menargetkan dapat mengunjungi dua hingga tiga fasilitas kesehatan setiap bulan agar kondisi pelayanan dapat dipantau secara langsung.
Ia menyebutkan, secara umum puskesmas di Samarinda telah memiliki akreditasi yang baik. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan standar pelayanan terus terjaga, termasuk kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan dalam menerapkan kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan mengenai Integrasi Layanan Primer (ILP).
“Secara umum puskesmas sudah cukup siap menerapkan Integrasi Layanan Primer. Namun, masih ada sejumlah kendala di lapangan yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Puji.
Ia menjelaskan, puskesmas memiliki dua fungsi utama, yakni Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Kedua fungsi tersebut harus berjalan beriringan, mulai dari pelayanan pengobatan, promosi kesehatan, sosialisasi, pencegahan penyakit, hingga upaya pemulihan kesehatan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan idealnya menjangkau masyarakat sepanjang siklus kehidupan, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Untuk mewujudkan hal tersebut, kesiapan tenaga kesehatan, sistem pelayanan, serta ketersediaan sarana dan prasarana harus terus diperhatikan.
Selain kondisi fasilitas dan penerapan ILP, Komisi IV juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama terkait penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Puji mengungkapkan, persoalan tersebut kerap disampaikan masyarakat melalui berbagai saluran, mulai dari pengaduan langsung, kegiatan reses, hingga temuan saat anggota DPRD turun ke lapangan. Sebagian warga mengaku kesulitan mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS mereka tidak lagi aktif.
Program Gratispol BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang menganggap kepesertaan akan langsung aktif setelah melakukan pendaftaran. Padahal, terdapat tahapan verifikasi dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum layanan dapat dimanfaatkan.
“Ketika kepesertaan BPJS dinonaktifkan atau warga tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI, mereka sering kebingungan. Sementara melalui program Gratispol, tetap ada proses dan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan administrasi kependudukan dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme kepesertaan menjadi hal yang perlu dibenahi. Karena itu, sosialisasi mengenai prosedur pendaftaran, perubahan status, hingga pengaktifan kembali kepesertaan perlu dilakukan secara lebih luas dan mudah dipahami.
Puji juga meminta setiap puskesmas memberikan pelayanan informasi yang ramah dan komunikatif, terutama kepada warga yang mengalami kendala administrasi BPJS Kesehatan. Petugas atau operator di fasilitas kesehatan diharapkan tidak hanya menyampaikan bahwa kepesertaan tidak aktif, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai penyebab dan langkah yang harus dilakukan masyarakat.
“Petugas di puskesmas harus humanis. Jika BPJS warga tidak aktif, berikan penjelasan yang mudah dipahami dan arahkan proses penyelesaiannya. Jangan sampai masyarakat dibiarkan kebingungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puji menyampaikan bahwa hasil peninjauan di Puskesmas Samarinda Kota menunjukkan pelayanan kesehatan secara umum berjalan dengan baik. Namun, setiap puskesmas memiliki karakteristik dan tantangan berbeda yang dipengaruhi kondisi sosial ekonomi, tingkat pemahaman masyarakat, serta karakteristik wilayah pelayanannya.
Karena itu, ia menilai pengawasan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan administratif. DPRD perlu melihat langsung kondisi di lapangan agar dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi setiap fasilitas kesehatan.
Komisi IV pun berencana melanjutkan kunjungan ke puskesmas lainnya secara bertahap. Berbagai temuan dari peninjauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi bersama Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Dinas Kesehatan, guna mendorong perbaikan pelayanan.
Melalui pengawasan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap penerapan Integrasi Layanan Primer dapat berjalan optimal, fasilitas kesehatan semakin siap, serta berbagai kendala administrasi kepesertaan BPJS dapat ditangani dengan lebih baik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah diakses, informatif, ramah, dan merata.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















