Menu

Mode Gelap
Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Celni Pita Sari Apresiasi Sinergi Polri Jaga Kondusivitas Samarinda Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Wawali Balikpapan: Perempuan Berdaya Jadi Kunci Ketahanan Keluarga dan Penggerak Ekonomi BPPRD Balikpapan Hadirkan e-Contengan, Bayar Pajak Kini Cukup Lewat Gawai Disdikbud Balikpapan Perketat Verifikasi SPMB 2026, Cegah Kecurangan dengan Sistem Berlapis

HUKUM / KRIMINAL · 18 Feb 2024 11:15 WITA ·

Bawa 6 Poket Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi


 Bawa 6 Poket Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi Perbesar

KUMALANEWS.ID – Seorang pria berinisial HY (36) ditangkap oleh petugas dari Polsek Kenohan, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu-sabu.

Pria warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diamankan polisi di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) ketika melakukan transaksi narkoba, pada Sabtu (17/2/2024) malam.

Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh mengatakan, tertangkapnya pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, di wilayah Desa Semayang.

Berbekal informasi itu, personil Polsek Kenohan langsung melakukan penyelidikan dan penangkap terhadap pelaku, yang sebelumnya identitas pelaku sudah dikantongi oleh petugas.

“Saat melakukan penyelidikan, anggota kami mencurigai seorang laki-laki yang berhenti di sebuah rumah kosong dan anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut,” terang IPTU Nelson Eddy Bojoh.

Saat dilakukan pemeriksaan, seorang laki-laki yang berinisial HY ini sempat menjatuhkan 1 bungkus kotak rokok berwarna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan badan secara detail, polisi mendapati 6 poket sabu-sabu dengan beragam ukuran, serta 1 buah pipet kaca, yang disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.

“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami mendapati 6 poket sabu beserta 1 pipet kaca didalam kotak rokok berwarna hitam, yang sebelumnya sempat dijatuhkan pelaku,” ungkap IPTU Nelson Eddy Bojoh.

Usai dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku HY, selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kenohan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku HY dijerat pasal 112 (1) Jo 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.(fz)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL