Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas Konser HKBP Semarakkan IKN, Perkuat Kebersamaan DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut Pisah Sambut Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Ditegaskan

HUKUM / KRIMINAL · 6 Apr 2024 11:40 WITA ·

Tujuh Sindikat Pencurian Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kukar


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman bersama Waka Polres Kukar, Kasat Reskrim Polres Kukar, Kasi Humas Polres Kukar dan KBO Satreskrim Polres Kukar menunjukan barang bukti dari aksi pencurian sepeda motor.(kumalanews.id) Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman bersama Waka Polres Kukar, Kasat Reskrim Polres Kukar, Kasi Humas Polres Kukar dan KBO Satreskrim Polres Kukar menunjukan barang bukti dari aksi pencurian sepeda motor.(kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk tujuh pelaku sindikat pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Kutai Kartanegara. Para pelaku, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial Rj, Mu, H, As, An, Ah, dan Af, berhasil ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.

Empat pelaku dengan inisial Rj, Mu, H, dan As diamankan di Kalimantan Timur, sementara dua pelaku dengan inisial Ah dan An ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan satu pelaku lainnya, Af, berhasil dibekuk di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Para pelaku ini menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai tukang pijat dan penjual obat kuat yang berkeliling menawarkan jasa,” terang Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, Jumat (5/4/2024).

“Setelah berhasil memantau kondisi rumah korbannya dan memastikan keamanan, para pelaku langsung memberikan kabar rekannya, dan kemudian para pelaku membuka paksa sepeda motor korban menggunakan kunci T, lalu membawanya kabur,” sambung AKBP Heri Rusyaman.

Lebih lanjut AKBP Heri Rusyaman menerangkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor pada Sabtu (9/3/2024), yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada Jumat (22/3/2024), Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Kecamatan Kembang Janggut.

“Dengan bantuan personel Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Kukar dan Polsek Loa Kulu, polisi berhasil mencegat mobil travel yang ditumpangi para pelaku di Desa Jembayan. Empat pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti dua kunci T,” ungkap AKBP Heri Rusyaman.

Ditambahkan AKBP Heri Rusyaman, setelah interogasi, polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. Total 45 unit sepeda motor berhasil diamankan dari hasil aksi para pelaku. Aksi pencurian ini juga dilaporkan terjadi di wilayah Samarinda dan Bontang, dengan jumlah sepeda motor yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku mencapai 45 unit dalam kurun waktu tiga bulan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas AKBP Heri Rusyaman.(fz)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

polseksambojabarat001

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1

Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

loajanan1

Penggerebekan di Penginapan Tenggarong, Polisi Bongkar Jaringan Sabu

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 99

Polisi Bongkar Jaringan Ganja Kukar–Samarinda, Empat Pelaku Diciduk

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 98
Trending di HUKUM / KRIMINAL