Menu ✖

Mode Gelap
Camat Samarinda Seberang Ajak Pemuda Teladani Semangat Sumpah Pemuda DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna, Lima Raperda Disetujui Bersama Andi Harun Apresiasi DPRD Samarinda, Lima Raperda Disepakati untuk Perkuat Pembangunan Daerah Pemkot Balikpapan Tanggapi Aspirasi Aliansi Balikpapan Melawan, Karhutla hingga Air Bersih Dibahas Proyek Pengendalian Banjir Jalan D.I. Panjaitan Balikpapan Capai 77,91 Persen, Ditargetkan Rampung Desember

NASIONAL · 29 Mar 2025 09:15 WITA ·

Menteri Karding segel perusahaan penyalur pekerja migran di Bekasi


 Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding (kemeja putih) menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Jalan Lingkar Luar Utara Nomor 7 RT 005/007 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/3/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). Perbesar

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding (kemeja putih) menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Jalan Lingkar Luar Utara Nomor 7 RT 005/007 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/3/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

KUMALANEWS.ID, BEKASI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta plang di area halaman depan yang berisi pemberlakuan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah (MIA).

“Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran,” kata Karding, di Bekasi, Jumat.

Abdul Kadir Karding menjelaskan pelanggaran pertama adalah perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 orang pekerja, dengan proyeksi kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp1,68 miliar.

PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 orang calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak perjanjian. Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025 karena melanggar Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.

Menteri menegaskan perusahaan boleh beroperasi kembali atau dicabut sanksi apabila mampu menyelesaikan seluruh kewajiban sekaligus menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi dan sungguh-sungguh membangun perusahaan yang sehat.

“Tetapi kalau tidak dipenuhi maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang, melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan, termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.

“Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya,” katanya.

Dirinya menyebut sejumlah negara menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia melalui fasilitasi perusahaan ini, antara lain Taiwan dan Singapura.

Dia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia melalui tindakan tegas, agar ke depan tidak terulang kembali dan perusahaan penyalur menjadi sehat.

“Sebelum-sebelum ini belum pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal. Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini, kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi,” kata dia.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bahlil Ancam Evaluasi Kontrak dan Hentikan Ekspor Energi ke Negara yang Tak Hargai Indonesia

22 Oktober 2026 - 18:00 WITA

o57

Proyek JNE-6 dan Lapangan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional hingga 290 MMSCFD

22 Oktober 2026 - 17:30 WITA

o56

PHI Raih Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Sabet Predikat Excellent

3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

l83

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 18:00 WITA

w1

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 09 23 at 11.55.24

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 09 at 15.49.48
Trending di NASIONAL