Menu

Mode Gelap
Konflik Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Klaim Hak 22 Tahun Diambil Sepihak Direktur PT WATS Menangis, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1 Kasus Gangguan Pernapasan Meningkat di Balikpapan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Kawasan Hutan di Tahura Bukit Soeharto PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

BERITA DAERAH · 9 Mei 2025 20:15 WITA ·

Mudyat Noor: Pemkab PPU Akan Segara Keluarkan Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian


 Mudyat Noor: Pemkab PPU Akan Segara Keluarkan Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Untuk menjaga berkelanjutan lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU),saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal itu diungkapkan oleh Bupati PPU Mudyat Noor, saat mendampingi Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI) Andi Amran Sulaiman, dalam pencanangan gerakan modernisasi pertanian menuju swasembada pangan di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Babulu, pada Jumat (09/05/2025).

“Langkah ini bertujuan untuk menjaga berkelanjutan lahan pertanian di PPU agar tidak beralih fungsi, dan kini kita tengah menyusun Perda terkait hal tersebut,” ujar Mudyat Noor.

Lebih lanjut Mudyat Noor mengemukakan bahwa, Pemkab PPU telah mulai mendata perubahan fungsi lahan serta merancang regulasi guna melindungi produktivitas pertanian di wilayah Benuo Taka.

Orang nomor satu di Penajam Paser Utara itu menegaskan bahwa, Pemkab Kukar juga telah koordinasi dengan Legislatif untuk segera dilakukan perumusan Perda yang memperkuat aturan terkait.

“Alih fungsi lahan tidak hanya berdampak pada produksi pangan, tetapi juga pada ekosistem pertanian dan kesejahteraan petani secara keseluruhan,” ungkap Mudyat Noor.

Mudyat Noor juga berharap bahwa, regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mencegah konversi lahan pertanian menjadi perkebunan atau peruntukan lainnya.

“Dengan adanya Perda ini, lahan sawah tetap bisa produktif guna mendukung swasembada pangan nasional,” bebernya. (ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konflik Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Klaim Hak 22 Tahun Diambil Sepihak

1 September 2026 - 11:30 WITA

h48

Direktur PT WATS Menangis, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1

1 September 2026 - 11:00 WITA

h47

Kasus Gangguan Pernapasan Meningkat di Balikpapan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap

1 September 2026 - 09:30 WITA

h46

Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Kawasan Hutan di Tahura Bukit Soeharto

31 Agustus 2026 - 19:00 WITA

h45

PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

31 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h44

Kerja Sama PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana Buntu, DPRD Samarinda Sorot Nasib 44 Karyawan

31 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h43
Trending di BERITA DAERAH