Menu

Mode Gelap
Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026 Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca

EKONOMI · 3 Jun 2025 11:15 WITA ·

Emas Antam Hari Ini Meroket Rp35.000 Tembus ke Rp1,940 Juta per Gram


 Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa. Perbesar

Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (3/6) naik drastis Rp35.000 dari semula Rp1.905.000 menjadi Rp1.940.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut meroket ke angka Rp1.784.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

 

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.020.000.

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.940.000.

- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.820.000.

- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.705.000.

- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.475.000.

- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.895.000.

- ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.112.000.

- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.145.000

- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.212.000.

- ⁠Harga emas 250 gram: Rp470.265.000.

- ⁠Harga emas 500 gram: Rp940.320.000.

- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.880.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 09 at 15.49.48

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

a45

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Di Atas Tebing Lonceng, Samarinda Terlihat Indah; di Bawahnya Tersimpan Harapan agar Seberang Tak Lagi Terpinggirkan

14 Juni 2026 - 13:00 WITA

kam9

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Aparat Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

amsi99

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Perkuat Perlindungan dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

pers99
Trending di NASIONAL