Menu

Mode Gelap
Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029 Melangkah Bersama Menuju Nusantara Sehat, Tangguh, dan Bebas Narkoba Mentan temukan pupuk palsu, potensi rugikan petani Rp3,2 triliun KPK kaji aturan untuk larang tahanan pakai masker atau tutup wajah

BERITA DAERAH · 23 Agu 2023 06:59 WITA ·

Cegah Penyelahgunaan Dana Desa, Kejagung RI bersama Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa


 Cegah Penyelahgunaan Dana Desa, Kejagung RI bersama Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa Perbesar

Kumalanews – Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa serta mendekatkan diri kepada masyarakat, Kejaksaan Agung  (Kejagung) Republik Indonesia (RI) bersama Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), kepada Kepala Desa serta perangkat Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong itu, dihadiri secara langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tommy Kristanto beserta jajaran, pada Rabu (23/8/23) pagi.

Tim Penerangan Hukum Kejagung RI Martha Parulina mengatakan, tujuan dari  Program Jaga Desa ini sendiri untuk mendekatkan masyarakat kepada Kejaksaan maupun sebaliknya. Sehingga fungsi Kejaksaan untuk memberikan pendidikan dan sosialisasi terkait dengan hukum di Desa dapat terlaksana dengan baik.

“Intinya tidak ada lagi perangkat yang korupsi, tidak ada lagi ketidak tahuan tentang hukum di Desa” tegas Martha Parulina.

jaksa 2 1

Martha Parulina juga menegaskan, tujuan utama program ini sendiri adalah untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, sehingga penyelanggaraan di Pemerintah Desa dapat berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

“Tujuan utamanya adalah supaya masyarakat Desa lebih terakomdir didalam Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum,” ungkap Martha Parulina.

Martha Parulina juga berharap, melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini masyarakat dapat  menjadi sahabat jaksa ataupun sebaliknya. Sehingga masyarakat bisa mengenal hukum dan menjauhi hukukam.

“Karena namanya sahabat tidak akan ada yang saling menyatiki dan selalu mengingatkan kearah yang lebih baik,” pungkas Martha Parulina.

jaksa 3

Untuk ketahui, Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Tim Penerangan Hukum Kejagung RI bersama Kejati Kaltim kepada Kepala Desa dan Perangkan Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara ini baru pertama dilaksanakan di Benua Etam Kalimantan Timur. Dan kegiatan tersebut juga di ikuti secara daring oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Kaltimtara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD

15 Juli 2025 - 08:15 WITA

lip153a

Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029

14 Juli 2025 - 08:15 WITA

lip152a

Sape’ Akustik Nusantara: Merawat Tradisi Lewat Harmoni Etnik-Modern

11 Juli 2025 - 13:15 WITA

lip150a

Kembangkan Minat dan Bakat Siswa SMP di Bidang Olahraga Sepak Bola, Disdikbud Kukar Selenggarakan GSI 2025

10 Juli 2025 - 15:15 WITA

lip149

Bupati Kukar Lepas Kafilah MTQ Untuk Tingkat Provinsi Kaltim 2025

10 Juli 2025 - 13:15 WITA

lip148a

Bupati Kukar Panen Raya Pakcoy dan Penyerahan Sarana Prasarana di Kelurahan Maluhu

10 Juli 2025 - 09:15 WITA

lip147a
Trending di BERITA DAERAH