KUMALANEWS.ID – Untuk meningkatkan pemahaman terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Netralitas ASN, pada Selesa (14/11/23).
Kegiatan yang berlangsung di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, didampingi Kaban Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Anggota KPU Kukar Novan Surya Gafilah, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, dan diikuti peserta dari ASN yang ada di lingkungan Pemkab Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu 2024.
“Saya mengimbau kepada ASN agar memahami batasan netralitas selama masa kampanye Pemilu 2024,” tegas Sunggono.
Lebih lanjut Sunggono mengemukakan, netralitas ASN berkaitan dengan impartiality, seorang pegawai ASN harus bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun.
Sunggono juga menyebut, keterlibatan ASN dalam Pemilu dari sisi positif sebagai segmen besar, tingkat pendidikan pengetahuan yang memadai, tersebar di seluruh kecamatan, kelurahan dan desa, sehingga dapat mendukung sukses penyelenggaraan Pemilu dengan berpartisipasi menjadi petugas penyelenggara dan kesekretariatan Adhoc, yakni PPK, PPS serta petugas KPPS.
“Tahun ini merupakan tahun politik, diawali dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang telah berjalan, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan Bupati Kukar dan Gubernur Kaltim pada tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
Sunggono berharap, dengan terselenggaranya sosialisasi netralitas ASN ini dapat menjadi sebuah upaya untuk seluruh pegawai ASN dalam meningkatkan netralitas.
“Netralitas dan ketidakberpihakan seorang ASN dalam menyikapi situasi politik akan meningkatkan kualitas birokrasi, terciptanya efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang adil dan transparan,” pungkasnya.
Pada Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Tahun 2024 ini, menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, dengan menyampaikan materi tentang Undang-Undang ASN tahun 2023.
Tak hanya itu, Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024 ini juga, merupakan inisiatif KORPRI dan Inspektorat dalam rangka memperingati ulang tahun KORPRI yang jatuh pada tanggal 29 November 2023 mendatang.(adv/diskominfokukar)

















