KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun membuka kegiatan bimbingan teknis Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan se-Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, pada Rabu (11/9/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, selama 4 hari dari 10 hingga 13 September 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam pengelolaan data serta infomasi geospasial.
Pj. Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan menjadi peran perangkat desa/kelurahan dalam persoalan lahan.
Menurutnya, perangkat desa/kelurahan harus cermat dan berhati-hati dalam penetapan lahan agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung sengketa.
“Kegiatan ini sangat penting bagi perangkat desa/kelurahan, khususunya yang berkaitan dengan persoalan lahan,” tegas Makmur Marbun.
Makmur Marbun juga menyebut bahwa, perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kinerja pemerintah, termasuk dalam pengelolaan data serta informasi geospasial.
“Melalui bimtek ini, para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam pemanfaatan teknologi geospasial,” ungkap Makmur Marbun.
“Dengan demikian, kita dapat mengoptimalkan potensi daerah kita dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” sambung Makmur Marbun.
Makmur Marbun menegaskan bahwa, perangkat desa harus memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan warganya dengan anggaran desa yang tidak sedikit jumlahnya.
Tak hanya itu, Makmur Marbun juga meminta agar perangkat desa dapat mengoptimalkan sebaik mungkin anggaran tersebut, sehingga kemajuan desa dapat seiring dengan kemajuan Ibukota Nusantara.
“Perangkat desa dapat mengoptimalkan anggaran, sehingga kemajuan desa dapat seiring dengan kemajuan IKN,” harap Makmur Marbun.
Sementara itu, Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Menurutnya, peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), melestarikan nilai budaya, adat istiadat, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan terkait pertanahan, dan juga digandeng dengan penanganan konflik sengketa lahan.
“Peserta bimtek ini diikuti 38 peserta yang terdiri dari kepala desa beserta perangkat desa di wilayah Sepaku,” singkat Gamaliel Abimanyu Arliandito.(adv)