KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Wakil Wali Kota Balikpapan Dr H Bagus Susetyo meminta masyarakat tidak menghakimi pihak yang terseret dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi kelas III sekolah dasar (SD) sebelum proses hukum memberikan kepastian.
Perkara tersebut melibatkan seorang guru les berinisial SF (30), yang juga diketahui berprofesi sebagai guru SMA di Balikpapan. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta serta memastikan rangkaian kejadian yang dilaporkan.
Bagus menegaskan, setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Masyarakat diminta tidak mengambil kesimpulan sendiri terhadap pihak yang masih menjalani proses hukum.
“Kita negara hukum. Soal kriminalitas, serahkan kepada proses hukum,” kata Bagus, Selasa (15/9/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada hasil proses hukum, bukan informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan dihakimi dulu. Kita tetap harus mengedepankan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Bagus menilai kepolisian memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh keterangan, bukti, serta informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara objektif.
“Serahkan saja kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Seleksi Guru dan Pengawasan Anak Diperkuat
Kasus yang menyeret tenaga pendidik tersebut turut menjadi perhatian terhadap upaya pencegahan, termasuk proses seleksi, asesmen, dan pengawasan terhadap tenaga pendidik maupun lingkungan belajar anak.
Bagus mengatakan, pemerintah telah menerapkan sejumlah tahapan dalam proses penilaian calon tenaga pendidik, di antaranya melalui standar operasional prosedur (SOP), asesmen dan wawancara.
“Semua tahapan sudah dilakukan, mulai SOP, asesmen hingga wawancara,” ujarnya.
Menurut Bagus, tahapan tersebut merupakan bagian dari upaya meminimalkan kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang. Namun, ia mengakui bahwa proses seleksi tidak dapat sepenuhnya menghilangkan potensi pelanggaran yang dilakukan secara individual.
“Kita sudah berupaya memperkecil kemungkinan penyimpangan, tetapi manusia memiliki karakter yang berbeda-beda,” kata Bagus.
Karena itu, upaya perlindungan anak dinilai tidak cukup hanya mengandalkan proses seleksi tenaga pendidik. Peran keluarga dan lingkungan sekolah juga menjadi bagian penting dalam mencegah serta mendeteksi lebih awal apabila terjadi persoalan terhadap anak.
Bagus meminta orangtua membangun komunikasi terbuka dengan anak. Dengan komunikasi yang baik, anak diharapkan merasa aman untuk menceritakan pengalaman atau perlakuan yang dianggap tidak semestinya.
“Orangtua harus menjaga komunikasi agar anak berani bercerita,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dan komunikasi perlu berjalan secara beriringan. Orang dewasa di sekitar anak harus mampu memantau kondisi mereka sekaligus memberikan ruang aman agar setiap persoalan dapat disampaikan tanpa rasa takut.
“Yang penting saling mengawasi, menyampaikan dan memonitor,” katanya.
Perkara Bermula dari Dugaan Tindakan Tidak Senonoh
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi berusia delapan tahun saat mengikuti les privat pada 17 Agustus 2026.
Korban diketahui mengikuti kegiatan les di rumah SF yang berada di sekitar tempat tinggalnya. Dugaan tindakan tersebut dilaporkan terjadi setelah dua anak lain yang sebelumnya mengikuti les telah pulang.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 18 Agustus 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam penanganan perkara, korban juga menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Hasil pemeriksaan disebut menemukan indikasi yang kemudian menjadi bagian dari bahan penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Bagus kembali meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara secara objektif dan menyeluruh. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan penilaian maupun kesimpulan yang belum memiliki kepastian hukum.
“Karena itu, biarkan aparat penegak hukum yang memprosesnya,” ujarnya.
Menurut Bagus, proses hukum harus menjadi dasar utama dalam menentukan fakta, status hukum, serta bentuk pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Masyarakat pun diharapkan tetap menghormati proses hukum sekaligus memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan anak, tanpa melakukan penghakiman sepihak terhadap pihak yang masih menjalani proses hukum.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















