KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi terkait regulasi dan pelaporan dana kampanye, di Ruang Rapat KPU Kukar, pada Rabu (18/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kodim 0906/KKR, Polres, Kesbangpol, Bawaslu, Diskominfo, Satpol PP, LO Bakal Pasangan Calon, dan HMI Kukar yang bertindak sebagai pemantau Pemilihan.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin menjelaskan, bahwa terkait Kampanye pasangan calon, hingga saat ini masih menunggu penetapan PKPU.
“Saat ini yang kita sosialisasikan adalah masih dalam bentuk rancangan. Tapi biasanya yang ditetapkan itu sesuai dengan rancangan,” ujarnya.
Muhammad Amin menerangkan bahwa, regulasi yang saat ini belum ditetapkan salah satunya adalah berkaitan jumlah dan ukuran alat peraga kampanye.
“Kalau dulu diatur dalam PKPU langsung, sementara untuk rancangan ini saya lihat nggak ada. Tapi kalau untuk mekanismenya tetap sama,” bebernya.
“Kalau dalam pilkada itu pasti harus ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam pencetakannya juga harus dibuat surat keputusan dulu,” sambungnya.
Baca juga Pelabuhan Buluminung Benuo Taka Akan Dikelola Pihak Ketiga, Ini Penjelasan Kepala Dishub PPU https://kumalanews.id/2024/09/18/pelabuhan-buluminung-benuo-taka-akan-dikelola-pihak-ketiga-ini-penjelasan-kepala-dishub-ppu/
Sementara itu, terkait dana kampanye, Muhammad Amin mengemukakan bahwa terdapat perbedaan pengaturan dan dana kampanye Pilkada 2020 dan pilkada kali ini.
Ia juga menegaskan bahwa, terkait laporan kegiatan dan dana kampanye Pilkada 2024 akan dimuat dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Terkait kampanye dan dana kampanye nanti laporannya masuk di situ (Sikadeka) dan ini sifatnya privasi karena berisikan data yang tidak boleh dipublikasikan contoh berkaitan dengan keuangan, makanya tidak bisa diakses sembarang orang,” tutup Muhammad Amin.(adv/kpukukar/ind/ruz)