Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

BERITA DAERAH · 18 Sep 2024 16:15 WITA ·

KPU Kukar Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye


 KPU Kukar Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi terkait regulasi dan pelaporan dana kampanye, di Ruang Rapat KPU Kukar, pada Rabu (18/9/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kodim 0906/KKR, Polres, Kesbangpol, Bawaslu, Diskominfo, Satpol PP, LO Bakal Pasangan Calon, dan HMI Kukar yang bertindak sebagai pemantau Pemilihan.

Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin menjelaskan, bahwa terkait Kampanye pasangan calon, hingga saat ini masih menunggu penetapan PKPU.

“Saat ini yang kita sosialisasikan adalah masih dalam bentuk rancangan. Tapi biasanya yang ditetapkan itu sesuai dengan rancangan,” ujarnya.

Muhammad Amin menerangkan bahwa, regulasi yang saat ini belum ditetapkan salah satunya adalah  berkaitan jumlah dan ukuran alat peraga kampanye.

“Kalau dulu diatur dalam PKPU langsung, sementara untuk rancangan ini saya lihat nggak ada. Tapi kalau untuk mekanismenya tetap sama,” bebernya.

“Kalau dalam pilkada itu pasti harus ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam pencetakannya juga harus dibuat surat keputusan dulu,” sambungnya.

Baca juga Pelabuhan Buluminung Benuo Taka Akan Dikelola Pihak Ketiga, Ini Penjelasan Kepala Dishub PPU https://kumalanews.id/2024/09/18/pelabuhan-buluminung-benuo-taka-akan-dikelola-pihak-ketiga-ini-penjelasan-kepala-dishub-ppu/

Sementara itu, terkait dana kampanye, Muhammad Amin mengemukakan bahwa terdapat perbedaan pengaturan dan dana kampanye Pilkada 2020 dan pilkada kali ini.

Ia juga menegaskan bahwa, terkait laporan kegiatan dan dana kampanye Pilkada 2024 akan dimuat dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Terkait kampanye dan dana kampanye nanti laporannya masuk di situ (Sikadeka) dan ini sifatnya privasi karena berisikan data yang tidak boleh dipublikasikan contoh berkaitan dengan keuangan, makanya tidak bisa diakses sembarang orang,” tutup Muhammad Amin.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6

Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi

17 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o5

DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit

17 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o4

Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

17 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o3

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97
Trending di BERITA DAERAH