KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, mengumumkan jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birukrasi Republik Indonesia Nomor: B/4455/M.SM.01.00/2024 Tahun 2024 Tanggal 23 September 2024, tentang Persetujuan Perubahan Alokasi Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), akan segara melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten PPU Ahmad Usman menyebut bahwa, formasi untuk Kabupaten Penajam Paser Utara cukup banyak dengan jumlah 2713 tenaga teknis. Dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU melebihi 30 persen dari belanja pegawai, maka Pemkab PPU mengusulkan perubahan formasi tersebut menjadi 627 formasi.
“Akhirnya Pemkab PPU mengusulkan perubahan formasi tersebut menjadi 627 formasi untuk kuota PPPK tahun 2024, dengan rincian 554 tenaga teknis, guru 54 formasi dan Tenaga kesehatan 29 formasi,” terang Ahmad Usman, saat dikonfirmasi awak media Kumalanews.id, pada Minggu (6/10/2024).
Lebih lanjut Ahmad Usman menjelaskan bahwa, untuk proses seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini tidak jauh berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hanya saja seleksi CPNS terbuka untuk umum, sementara PPPK diperuntukan bagi tenaga honorer K2, tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN sudah lima tahun lebih, serta THL yang masih aktif masuk dua tahun keatas.
“Berdasarkan jadwal dari BKN, pengumuman seleksi dimulai dari 30 September sampai 19 Oktober, sedangkan pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024,” ungkapnya.
Baca juga DKUKM Perindag PPU Lakukan Monitoring Kepada Agen dan Pangkalan LPG https://kumalanews.id/2024/10/06/dkukm-perindag-ppu-lakukan-monitoring-kepada-agen-dan-pangkalan-lpg/
Ahmad Usman juga meminta kepada seluruh THL dilingkungan Pemkab PPU yang memenuhi persyaratan tersebut, agar dapat mendaftar sebagai calon P3K dan mengikuti tes. Apabila tidak lulus maka masuk pada “P3K paru waktu”.
“Apabila rekan THL di tempat ia bekerja tidak ada formasinya, maka dibolehkan melamar di kantor lain sesuai formasi pendidikan,” bebernya.
Ahmad Usman juga menegaskan bahwa, untuk perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja {(PPPK) tahun ini tidak menggunakan passing grade.
“Artinya siapa yang mendapat nilai tertinggi di formasi ia mendaftar, dialah yang dinyatakan lulus sebagai PPPK,”
“Silahkan daftarkan diri anda, pergunakan kesempatan yang ada demi meningkatkan taraf hidup yang lebih baik lagi,” tutupnya.(adv)