KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pengumuman terkait pelaporan dana kampanye telah dikeluarkan terhadap ketiga Pasangan Calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Pilkada 2024.
Sejak dikeluarkannya pada bulan September kemarin, KPU Kukar terus mengingatkan para Paslon untuk segera melakukan penginputan Laporan dana kampanye.
“Kami terus ingatkan mereka (ketiga Paslon) untuk segera menginput laporan dana kampanye,”ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahmanm, saat ditemui pada Kamis (10/10/2024) malam.
Lebih lanjut Muhammad Rahman menjelaskan bahwa, penginputan akan dilakukan Paslon pada aplikasi bernama Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Tak hanya itu Muhammad Rahman juga menyebut bahwa, KPU Kukar saat ini masih menunggu laporan dana kampanye khususnya berkaitan dengan pelaporan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga terhadap ketiga Paslon.
“Kita masih menunggu proses penginputan terkait pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari masing-masing Paslon di aplikasi Sikadeka namanya,” ungkapnya.
Baca juga WFI Batch VII: Sinergi ASN Lintas Instansi dalam Mendukung Pembangunan Kota Masa Depan, Nusantara https://kumalanews.id/2024/10/10/wfi-batch-vii-sinergi-asn-lintas-instansi-dalam-mendukung-pembangunan-kota-masa-depan-nusantara/
Muhammad Rahman juga mengungkapkan bahwa, pihaknya belum mampu untuk melakukan pemantauan laporan dana kampanye secara maksimal.
Oleh karena itu, KPU Kukar akan terus mendorong dan mengingatkan kepada para Paslon untuk senantiasa tertib dalam pelaporan dana kampanye seperti yang tertuang dalam PKPU.
Dalam hal itu, Muhammad Rahman juga menegaskan bahwa, para Paslon bisa saja dikenakan sanksi administrasi dan pidana jika tidak tertib terhadap hal tersebut.
“Kalau sanksi administrasi contohnya mereka tidak akan diusulkan menjadi Paslon terpilih jika memenangkan kontestasi Pilkada,” bebernya.
“Sementara sanksi pidana dapat menjerat mereka jika ada dana kampanye yang disamarkan,” pungkasnya.(adv/kpukukar/ind/ruz)