KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mengejar target nasional sebesar 30 persen hingga akhir 2026.
Hingga 23 Agustus 2026, capaian aktivasi IKD di Kota Balikpapan tercatat sebesar 19,34 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga Disdukcapil memperkuat berbagai strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan pihaknya optimistis target tersebut masih dapat dikejar hingga Desember 2026. Percepatan dilakukan dengan memperluas jangkauan pelayanan agar masyarakat lebih mudah melakukan aktivasi IKD.
“Saat ini 19,34 persen. Target kita 30 persen,” ujar Tirta Dewi, Rabu (26/8/2026).
Salah satu strategi yang dilakukan adalah memperkuat pelayanan jemput bola serta meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah kelurahan dan pengurus RT. Langkah tersebut dinilai penting karena pelayanan aktivasi dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.
Kelurahan yang telah memiliki perangkat pendukung aktivasi IKD juga didorong untuk memaksimalkan fasilitas tersebut. Disdukcapil menargetkan setiap perangkat kelurahan dapat membantu sedikitnya 30 warga melakukan aktivasi IKD setiap hari.
“Kami berharap minimal 30 warga bisa diaktivasi setiap hari,” katanya.
Menurut Tirta, keterlibatan kelurahan dan RT menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat capaian IKD. Pengurus RT dinilai memiliki kedekatan langsung dengan warga sehingga lebih mudah mengetahui masyarakat yang belum menyelesaikan administrasi kependudukan.
Selain mendorong aktivasi IKD, Disdukcapil Balikpapan juga telah memberikan akses akun kepada pengurus RT untuk memantau data agregat kependudukan di wilayah masing-masing. Akses tersebut memungkinkan RT memperoleh gambaran mengenai kondisi administrasi kependudukan warga tanpa harus menangani data secara individual.
Data yang dapat dipantau antara lain terkait penduduk yang lahir, meninggal, pindah, maupun datang. Pengurus RT juga dapat mengetahui warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik serta masyarakat yang belum memiliki sejumlah dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan akta perkawinan.
Dengan sistem tersebut, RT diharapkan tidak hanya berperan dalam urusan administrasi lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan.
“RT kini bisa memantau warga yang belum mengaktifkan IKD,” jelas Tirta.
Ia menegaskan, pencapaian target aktivasi IKD tidak dapat dibebankan hanya kepada Disdukcapil. Percepatan membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari seluruh unsur, mulai dari masyarakat, pemerintah kelurahan hingga pengurus RT.
Karena itu, Disdukcapil Balikpapan akan terus memperluas pelayanan dan mendorong perangkat di tingkat kelurahan serta lingkungan untuk aktif mengajak masyarakat melakukan aktivasi IKD. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan capaian secara bertahap hingga memenuhi target 30 persen pada akhir 2026.
“Target ini hanya bisa tercapai dengan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















