KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi terkait dengab pengelolaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024 di Kukar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Fatma Tenggarong yakin dari 28 Oktober hingga 15 November 2024. Tim BOS bidang SD ini melibatkan sebanyak 444 SD Negeri, SD Swasta 41, dan Madrasah Ibtidaiya (MI) 37.
Untuk mengisi kegiatan itu Disdikbud Kukar menghadirkan narasumber dari Prabidang SD, Kasi Penjaminan Mutu, dan Kelembagaan SD, serta tim teknis dana BOS SD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Thauhid Afrilian Noor, melalui Kasi Penjaminan Mutu dan Kelembagaan SD Disdikbud Kukar Patahangi mengungkapkan bahwa, yang melatarbelakngi kegiatan ini adalah peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Satuan Pendidikan.
Kemudian peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pendidikan pada pemerintah daerah.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai upaya dalam melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan dan pengelolaan dana BOS, sehingga dapat memastikan bahwa dana yang digunakan secara efektif, efisien, akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga transparan dalam pengelolaannya.
“Supaya ada kesamaan persepsi kita dalam melalukan pengelolaan dana BOS, karena setiap tahun yang menjadi perhatian Pemda terkait permasalahan pemgelolaan keuangan, itu OPD setiap tahunnya terlambat terus makanya sekarang kita upayakan tidak terlambat lagi,” ujar Patahangi, saat dijumpai pada Senin (4/11/2024).
Baca juga Tekan Angka Stunting, Dinkes Kukar Jalankan Program PMT dengan Formulasi Khusus https://kumalanews.id/2024/11/04/tekan-angka-stunting-dinkes-kukar-jalankan-program-pmt-dengan-formulasi-khusus/

Disdikbud Kukar Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Dana BOS 2024 (Kumalanews.id)
Patahangi juga berharap, agar pengelolaan keuangan dana BOS dapat tepat waktu serta disetiap tugas yang telah diperintahkan mesti sesuai dengan juknis yang berlaku.
“Terkait dengan pengelolaan dana BOS Kabupaten, bantuan BOS Nasional Pusat, dana BOS daerah ini semua harus dilakukan secara transparan,” pintanya.
“Dalam penyaluran dana itu menggunakan sistem Aplikasi Transfer Keuangan Pemda (ATKP), jadi kalau mau membeli, pesan tidak pernah lihat uangnya dan itu masuk langsung di ATKP,” tutupnya.(adv/diskominfokukar/fay/ruz)