Menu

Mode Gelap
Tujuh Rumah Hangus Terbakar di Simpang Kitadin, Diduga Akibat Korsleting Listrik Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Chainsaw di Desa Bendang Raya Polsek Muara Kaman Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Sebulu, Amankan 74 Poket Sabu Polsek Muara Kaman Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Sita 74 Poket Sabu Siap Edar Curi Buah Sawit, Pria di Muara Kaman Kedapatan Simpan Sabu di Mobil

BERITA DAERAH · 19 Nov 2024 11:15 WITA ·

Jaga Netralitas ASN, Sekda Kukar Sunggono : Kami Sudah Keluarkan Surat Edaran


 Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono (Kumalanews.id) Perbesar

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono (Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk memilih pemimpin daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, secara langsung oleh rakyat.

Pilkada merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan turunannya.

Pelaksanaan Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam menentukan pemimpin yang akan memimpin dan mengelola pembangunan di daerah masing-masing.

Melalui Pilkada, diharapkan kepala daerah yang terpilih dapat membawa aspirasi rakyat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Namun, pelaksanaan Pilkada juga memiliki tantangan, seperti potensi konflik, politik uang, dan isu partisipasi pemilih yang sering menjadi sorotan.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa Pilkada dilaksanakan secara transparan, jujur, dan adil demi mewujudkan pemerintahan daerah yang akuntabel dan demokratis.

Baca juga Sekda Kukar Sunggono Minta Peserta Ikuti TC dengan Maksimal https://kumalanews.id/2024/11/19/sekda-kukar-sunggono-minta-peserta-ikuti-tc-dengan-maksimal/

Di Lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Baik P3K maupun PNS diwajibkan untuk menjaga netralitas ASN.

Hal ini tentunya tertuang dalam regulasi yakin UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti penanggulangan keterlambatan ASN dalam politik praktis.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran tanggal 16 Juni 2024 terkait netralitas dan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, pada Selasa (19/11/2024)

Tak hanya itu, Sunggono juga menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik khususnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kukar.

“Kita keluarkan surat edaran tersebut sebagai pembatas agar para ASN itu netral karena tuntutan jabatan yang dipegangnya,” pungkas Sunggono.(adv/diskominfokukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tujuh Rumah Hangus Terbakar di Simpang Kitadin, Diduga Akibat Korsleting Listrik

25 Oktober 2025 - 18:15 WITA

lip020g

Tim Rescue Pos SAR Samarinda bersama Potensi SAR Temukan Korban Tenggelam di Sungai Karang Mumus, Operasi SAR Resmi Ditutup

25 Oktober 2025 - 13:15 WITA

lip020e

Bupati Kukar Buka MTQ ke-46, Tegaskan Pentingnya Pembinaan Berjenjang untuk Cetak Generasi Qur’ani

25 Oktober 2025 - 12:15 WITA

prokompim 26

Disdikbud Kukar Gelar Malam Anugerah Kebudayaan 2025, Apresiasi untuk Pelaku Seni dan Budaya Daerah

25 Oktober 2025 - 11:15 WITA

KN 41

Sekda Kukar Terima Kunjungan DPRD Luwu Timur, Bahas Pengelolaan dan Pembinaan BUMD

25 Oktober 2025 - 10:15 WITA

prokompim 25

Sekda Kukar Dorong Desa Kembangkan Potensi Usaha Melalui Bimtek Ketahanan Pangan dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

25 Oktober 2025 - 09:15 WITA

prokompim 24
Trending di BERITA DAERAH