Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 14:15 WITA ·

Curi Buah Sawit, Pria di Muara Kaman Kedapatan Simpan Sabu di Mobil


 Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial IS harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan, dan ditemukan membawa narkotika jenis sabu di dalam kendaraannya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, dalam keterangannya pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 04.10 WITA di Afdelling 3 Sigantung, Blok L 059, areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan alat panen berupa dodos, kemudian memasukkan hasil curian ke dalam bak mobil,” terang Iptu Gede Wijaya.

Petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku beserta kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, tersimpan di dalam mobil milik Imam Sultoni.

Setelah diinterogasi, IS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh hasil iuran bersama dua rekannya, yakni W dan A, yang dibeli dari seseorang di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas kejadian tersebut, pihak PT. CAP melaporkan peristiwa ini ke Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami dalami, dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman,” tegas Iptu Gede Wijaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n98

36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

n73

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkotika

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n10

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

n8

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m86

Polda Kaltim Sita 1 Kilogram Sabu di Samarinda, Pengungkapan Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

m62
Trending di HUKUM / KRIMINAL