Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Perkuat Sekolah Aman Bencana Dispora Kukar Dorong Pengembangan E-Sport Lewat Event Lokal dan Pembinaan Atlet Muda Disdikbud Kukar Tegaskan Pengurusan Ijazah Hilang Gratis, Selesai Maksimal Dua Jam Dispora Kukar dan KNPI Gelar Turnamen Bola Voli dan Futsal untuk Pacu Semangat Pemuda Bahasa dan Budaya Kutai Diperkuat Melalui Kurikulum Lokal di Sekolah

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 16:15 WITA ·

Polsek Muara Kaman Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Sebulu, Amankan 74 Poket Sabu


 Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Muara Kaman kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial K dan menyita 74 poket sabu-sabu siap edar.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, dalam keterangannya pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku K merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan IS, tersangka yang lebih dulu diamankan karena kedapatan menyimpan satu poket sabu hasil pembelian dari wilayah Kecamatan Sebulu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IS, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap K di sebuah rumah di Kecamatan Sebulu, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA,” jelas Iptu Gede Wijaya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 74 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah tersangka. Tak hanya itu, saat proses penangkapan, polisi juga mengamankan seorang laki-laki lain yang berada di lokasi kejadian dan mengaku berinisial I

“Saat diinterogasi, I mengaku baru saja membeli satu poket sabu di tempat tersebut. Ia bahkan menunjukkan barang bukti satu poket sabu yang disembunyikan di atas kayu dekat tempat ia duduk,” lanjut Iptu Gede Wijaya.

Dari pengakuan I, sabu tersebut dibeli untuk diberikan kepada pemesan, dan sebagai upah, ia diperbolehkan menggunakan sabu bersama-sama.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Muara Kaman menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

lt58c22970574e6

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

lip024d

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

lip024c

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

lip024b

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

lip024a

Polres Kutai Kartanegara Ungkap 7 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditahan

7 November 2025 - 22:15 WITA

lip023i
Trending di HUKUM / KRIMINAL