Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Aset Olahraga untuk Tingkatkan PAD Disporapar Samarinda Optimistis Target PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kolaborasi Kelola Aset DPRD Samarinda Matangkan Raperda Lingkungan Hidup, Perkuat Upaya Pencegahan Banjir hingga Kebakaran DPRD Samarinda Matangkan Raperda Kepemudaan, Siapkan Payung Hukum untuk Pengembangan Generasi Muda Permudah UMKM, DPMPTSP Balikpapan Hadirkan Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 16:15 WITA ·

Polsek Muara Kaman Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Sebulu, Amankan 74 Poket Sabu


 Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Muara Kaman kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial K dan menyita 74 poket sabu-sabu siap edar.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, dalam keterangannya pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku K merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan IS, tersangka yang lebih dulu diamankan karena kedapatan menyimpan satu poket sabu hasil pembelian dari wilayah Kecamatan Sebulu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IS, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap K di sebuah rumah di Kecamatan Sebulu, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA,” jelas Iptu Gede Wijaya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 74 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah tersangka. Tak hanya itu, saat proses penangkapan, polisi juga mengamankan seorang laki-laki lain yang berada di lokasi kejadian dan mengaku berinisial I

“Saat diinterogasi, I mengaku baru saja membeli satu poket sabu di tempat tersebut. Ia bahkan menunjukkan barang bukti satu poket sabu yang disembunyikan di atas kayu dekat tempat ia duduk,” lanjut Iptu Gede Wijaya.

Dari pengakuan I, sabu tersebut dibeli untuk diberikan kepada pemesan, dan sebagai upah, ia diperbolehkan menggunakan sabu bersama-sama.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Muara Kaman menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL