Menu

Mode Gelap
Tarawih Perdana di Masjid Negara IKN Satukan Ribuan Jamaah, Hidupkan Ruang Ibadah di Nusantara Sambut Ramadan 1447 H, Harminsyah Ajak Warga Samarinda Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial DPRD Samarinda Turun Tangan, Aduan Lahan Perumahan Giri Indah Berujung Rencana Cek Lapangan Ribuan Peserta PBI Dinonaktifkan, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Warga Segera Cek Status BPJS Sambut Ramadan, DPK KNPI Loa Janan Gelar Japamadhan dan Ajak Pemuda Perkuat Kebersamaan

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 15:15 WITA ·

Polsek Muara Kaman Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Sita 74 Poket Sabu Siap Edar


 Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Muara Kaman kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas kecamatan dengan mengamankan dua orang tersangka dan menyita 74 poket sabu-sabu dengan total berat kotor 18,13 gram.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial IS oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di halaman Kantor Seguntung PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku IS kedapatan membawa dan menyimpan satu poket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Gede Wijaya.

“Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Sebulu,” sambung Iptu Gede Wijaya.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman segera melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 12.30 WITA pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan K di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sebulu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 74 poket sabu-sabu dengan berat kotor 18,13 gram, uang tunai sebesar Rp6.457.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta barang bukti lainnya berupa 1 buah skop plastik, 3 buah kotak rokok merek Djisamsoe warna hitam, dan 1 unit handphone milik tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, Krisna mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada pelaku IS memang berasal darinya,” jelas Iptu Gede Wijaya.

“Kedua tersangka kemudian kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Iptu Gede Wijaya.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kapolsek Muara Kaman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cekcok di Mess Perusahaan, Pria di Muara Muntai Disabet Kapak Rekan Kerja

11 Februari 2026 - 19:30 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 68

Patroli Polsek Anggana Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkoba

7 Februari 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 44

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Perempuan Pengedar Sabu di Timbau Tenggarong

27 Januari 2026 - 11:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 22

Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Kilograman Sabu

22 Januari 2026 - 17:00 WITA

Neutral Tones Fashion Photo Collage 22

Bongkar 19 TKP, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Toko di Tenggarong

7 Januari 2026 - 17:00 WITA

Beige Minimalist Graphics Photo Collage 10

Polsek Kembang Janggut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Diamankan

6 Januari 2026 - 12:00 WITA

Dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, berhasil diamankan oleh personel Polsek Kembang Janggut. Foto: Polsek Kembang Janggut
Trending di BERITA DAERAH