KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Pra Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan RKPD 2025, di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kukar, pada Selasa (25/02/2025).
Agenda ini pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang dihadiri para Asisten Setdakab Kukar, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kades baik secara langsung maupun virtual.
Dalam pemaparannya, Sekda Kukar Sunggono mengatakan bahwa urgensi perencanaan partisipatif dilandaskan pada UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
UU ini menegaskan bahwa, perencanaan partisipatif harus dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan.
“Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki,” kata Sunggono.
Selain itu, untuk efektivitas pembangunan, seluruh pihak siagiannya membangun sinkronisasi kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan kewilayahan, melalui penguatan proses partisipatif dan penajaman analisis permasalahan berdasarkan data serta informasi yang valid, aktual dan berbasis kebutuhan.
Dengan mengoptimalkan peran camat sesuai dengan tugas yang tertera pada UU Nomor 23 tahun 2014 yakni, mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan.
“Optimalisasi peran camat berupa pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, sesuai dengan kebutuhan daerah, potensi dan karakteristik wilayah,” jelas Sunggono.
Tidak hanya pihak Kecamatan, Sunggono juga meminta kepala OPD yang lain untuk mencermati seluruh usulan masyarakat yang telah dibahas pada tingkat kecamatan, yang selanjutnya ditelaah dan diverifikasi berdasarkan atas pendekatan teknis dengan prinsip semangat pemerataan dan kebijakan pembangunan daerah yang berkeadilan, serta memastikan usulan sejalan dengan target kinerja yang tertuang di dalam dokumen rencana daerah dan perangkat daerah.
“Salah satu poin pentingnya adalah untuk memperhatikan pedoman pencegahan korupsi berikut indikator-indikatornya,” tutup Sunggono.(ADV/DiskominfoKukar)

















