KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tengah melakukan pembangunan bendungan yang terletak di Desa Sebuntal dengan kebutuhan lahan sekitar 653 Hektare.
Bendungan tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat misalnya irigasi hingga peningkatan pendapatan melakui pemanfaatannya menjadi destinasi wisata.
Namun, ditengah pembangunannya, sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan tersebut masih mendapati kendala terkait administrasi terutama berkaitan dengan status tanah.
“Yang jadi persoalan di sana adalah terkait lahan HGU dan lahan milik Pertamina,” ucap Camat Marangkayu, Ambo Dalle, pada Rabu (05/03/2025).
Lahan tersebut hingga saat ini menjadi sengketa karena sebagian lahan tersebut telah ditanami oleh masyarakat sehingga perlu penanganan lebih lanjut.
Ambo Dalle mengatakan bahwa saat ini penyelesaian sengketa status tanah tersebut tengah ditangani di pengadilan untuk mencari Titin terangnya.
“Masyarakat sampai saat ini sedang menunggu karena mereka ingin segera mengetahui terkait dengan tanah tersebut apakah milik perusahaan atau milik siapa,” jelasnya.
Selain itu, belum lama ini kata Ambo Dalle, PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengunjungi bendungan tersebut serta melakukan diskusi bersama masyarakat Kecamatan Marangkayu.
Akmal Malik kemudian menggelar rapat pembentukan tim yang akan menyelesaikan persoalan Bendungan Marangkayu.
“Tim itu nantinya akan membahas masalah bendungan, lahan warga yang ditengarai berada di lahan HGU,” pungkasnya.(ADV/DiskominfoKukar)
















