Menu

Mode Gelap
Rupiah Menguat menjadi Rp 16.332 Per Dolar AS Gunung Semeru Kembali Erupsi Dengan Letusan Setinggi 700 Meter Indonesia, Mongolia Jajaki Kerja Sama Tekstil Hingga Bebas Visa Teken Kerja Sama Terbaru, 6 Investor Swasta akan Membangun Berbagai Sektor di IKN Senilai Rp3,65 Triliun Basarnas Balikpapan Evakuasi Tiga Pemancing Yang Terapung Akibat Kapal Mati Mesin

BERITA DAERAH · 17 Apr 2025 16:15 WITA ·

Monitoring Toko Ritel Modern di Kelurahan Nenang, Abdul Waris Muin : Akan Tertibkan Jika Tidak Sesuai Dengan Ketentuan


 Monitoring Toko Ritel Modern di Kelurahan Nenang, Abdul Waris Muin : Akan Tertibkan Jika Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara (PPU) terkait dengan keberadaan Toko Ritel Modern, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, monitoring Toko Ritel Modern di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada Kamis (17/04/2025).

Pada kegiatan tersebut Abdul Waris Muin turut didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nurlaila, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU Margono Hadi Sutanto, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam hal itu, Abdul Waris Muin menyoroti keberadaan toko modern Indomaret yang berlokasi di RT 5 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, karena dugaan tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Perbup Nomor 28/2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha Toko Modern, dan Perbup Nomor 71/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup PPU Nomor 28/2015.

“Jarak antar bangunan toko modern tersebut dengan toko modern lainnya terlalu dekat, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran dari pemerintah daerah terhadap berdirinya toko modern ini di PPU,” tegasnya.

Abdul Waris Muin menegaskan bahwa, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi pada hari Senin mendatang untuk membahas hasil monitoring tersebut.

“Jika memang pembangunan toko modern ini tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah, maka akan kita tertibkan,” tegasnya kembali.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU Nurlaila menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi lebih lanjut di lapangan, guna memastikan kondisi sebenarnya terkait laporan monitoring toko modern (Indomaret) di RT 5 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

“Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi yang sesungguhnya di lapangan dan dalam rangka pengendalian terhadap operasional toko modern di wilayah PPU,” ungkapnya.

“Insa Allah, kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Wakil Bupati untuk rapat terkait hal ini,” tandasnya. (ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Basarnas Balikpapan Evakuasi Tiga Pemancing Yang Terapung Akibat Kapal Mati Mesin

21 Mei 2025 - 08:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 21 at 07.04.24

SMAN 1 Tenggarong Seberang Buka Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Ini Jadwal dan Syaratnya

20 Mei 2025 - 15:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 20 at 23.39.01

ABK TB BPM 09 Tenggelam Di Sungai Mahakam Berhasil Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

19 Mei 2025 - 19:15 WITA

lip58

Koalisi Pers Kaltim: Doxing Adalah Teror, Bukan Kritik – Lindungi Kebebasan Pers di Era Digital!

19 Mei 2025 - 16:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 19 at 13.45.25

Asmadiyansyah, ABK yang Tenggelam di Sungai Mahakam Masih Dalam Pencarian Tim SAR

18 Mei 2025 - 09:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 18 at 08.29.39

Korban Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

17 Mei 2025 - 16:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 17 at 15.18.20
Trending di BERITA DAERAH