Menu

Mode Gelap
Konflik Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Klaim Hak 22 Tahun Diambil Sepihak Direktur PT WATS Menangis, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1 Kasus Gangguan Pernapasan Meningkat di Balikpapan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Kawasan Hutan di Tahura Bukit Soeharto PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

BERITA DAERAH · 17 Apr 2025 16:15 WITA ·

Monitoring Toko Ritel Modern di Kelurahan Nenang, Abdul Waris Muin : Akan Tertibkan Jika Tidak Sesuai Dengan Ketentuan


 Monitoring Toko Ritel Modern di Kelurahan Nenang, Abdul Waris Muin : Akan Tertibkan Jika Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara (PPU) terkait dengan keberadaan Toko Ritel Modern, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, monitoring Toko Ritel Modern di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada Kamis (17/04/2025).

Pada kegiatan tersebut Abdul Waris Muin turut didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nurlaila, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU Margono Hadi Sutanto, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam hal itu, Abdul Waris Muin menyoroti keberadaan toko modern Indomaret yang berlokasi di RT 5 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, karena dugaan tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Perbup Nomor 28/2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha Toko Modern, dan Perbup Nomor 71/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup PPU Nomor 28/2015.

“Jarak antar bangunan toko modern tersebut dengan toko modern lainnya terlalu dekat, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran dari pemerintah daerah terhadap berdirinya toko modern ini di PPU,” tegasnya.

Abdul Waris Muin menegaskan bahwa, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi pada hari Senin mendatang untuk membahas hasil monitoring tersebut.

“Jika memang pembangunan toko modern ini tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah, maka akan kita tertibkan,” tegasnya kembali.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU Nurlaila menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi lebih lanjut di lapangan, guna memastikan kondisi sebenarnya terkait laporan monitoring toko modern (Indomaret) di RT 5 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

“Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi yang sesungguhnya di lapangan dan dalam rangka pengendalian terhadap operasional toko modern di wilayah PPU,” ungkapnya.

“Insa Allah, kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Wakil Bupati untuk rapat terkait hal ini,” tandasnya. (ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konflik Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Klaim Hak 22 Tahun Diambil Sepihak

1 September 2026 - 11:30 WITA

h48

Direktur PT WATS Menangis, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1

1 September 2026 - 11:00 WITA

h47

Kasus Gangguan Pernapasan Meningkat di Balikpapan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap

1 September 2026 - 09:30 WITA

h46

Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Kawasan Hutan di Tahura Bukit Soeharto

31 Agustus 2026 - 19:00 WITA

h45

PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

31 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h44

Kerja Sama PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana Buntu, DPRD Samarinda Sorot Nasib 44 Karyawan

31 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h43
Trending di BERITA DAERAH