Menu

Mode Gelap
Korban Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup Agung Wicaksono Emban Tugas Baru, Investasi IKN Terus Melaju Emado’s Resmi Buka Cabang di Samarinda, Sajikan Cita Rasa Khas Timur Tengah Operasi SAR Masih Berlanjut, 1 Orang Diduga Tenggelam di Sungai Mahakam Emado’s Hadir di Kalimantan Timur!

EKONOMI · 27 Mei 2025 13:15 WITA ·

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp4.000 Menjadi Rp1,923 Juta/Gram


 Pramuniaga menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian Area Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym Perbesar

Pramuniaga menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian Area Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (27/5) mengalami sedikit kenaikan Rp4.000.

Kini harga emas Antam dibanderol dengan harga Rp1.923.000 per gram dari semula Rp1.919.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.767.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.011.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.923.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.786.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.654.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.390.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.725.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.687.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.295.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.512.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.015.000

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp931.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.863.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Emado’s Resmi Buka Cabang di Samarinda, Sajikan Cita Rasa Khas Timur Tengah

12 Juni 2025 - 15:15 WITA

lip97

Emado’s Hadir di Kalimantan Timur!

12 Juni 2025 - 08:15 WITA

lip96

Kluivert tegaskan timnas Indonesia tetap serius hadapi Jepang

10 Juni 2025 - 07:15 WITA

1000303981.jpg

Gibran minta Lapor Mas Wapres tak stagnan, birokrasi harus adaptif

9 Juni 2025 - 13:15 WITA

IMG 20250609 WA0003.jpg

Harga tiga produk emas di Pegadaian hari ini kompak stabil

9 Juni 2025 - 12:15 WITA

naik.jpg

PSSI umumkan skuad timnas putri U19 untuk Piala AFF Putri U19

9 Juni 2025 - 11:15 WITA

antarafoto seleksi timnas u 17 putri 27032024 ada 2.jpg
Trending di NASIONAL