Menu ✖

Mode Gelap
Disdamkarmatan Kukar Dorong Perluasan Hidran Kering untuk Perkuat Mitigasi Kebakaran Pemkab Kukar Profiling 400 ASN, Petakan Kompetensi dan Siapkan Talenta untuk Jabatan Strategis Pemkab Kukar Pastikan Penanganan Warga Terdampak Kebakaran di Tenggarong Reses Sutrisno Di Tanah Merah, Warga Soroti Jalan, Air Bersih, dan Normalisasi Parit Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman

EKONOMI · 27 Mei 2025 13:15 WITA ·

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp4.000 Menjadi Rp1,923 Juta/Gram


 Pramuniaga menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian Area Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym Perbesar

Pramuniaga menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian Area Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (27/5) mengalami sedikit kenaikan Rp4.000.

Kini harga emas Antam dibanderol dengan harga Rp1.923.000 per gram dari semula Rp1.919.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.767.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.011.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.923.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.786.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.654.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.390.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.725.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.687.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.295.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.512.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.015.000

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp931.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.863.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PHI Raih Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Sabet Predikat Excellent

3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

l83

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 18:00 WITA

w1

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 09 23 at 11.55.24

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 09 at 15.49.48

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

a45

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23
Trending di BERITA DAERAH