KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Regulasi tersebut tidak hanya disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi dasar bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran transportasi.
Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 digelar di Ruang Arutala atau Ballroom Arutala, lantai 4 Kantor Bapperida Kota Samarinda, Jalan Dahlia Nomor 81, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan penyelenggaraan transportasi yang berlaku di Kota Samarinda.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan transportasi dengan tujuan menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Dalam penerapannya, regulasi juga memuat mekanisme sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda, hingga pembatalan perizinan berusaha sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memastikan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tidak berhenti pada tahap sosialisasi. Dishub Samarinda, kata dia, akan melakukan penegakan aturan secara masif sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban transportasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Manalu saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2026).
“Perda Nomor 6 Tahun 2026 ini akan kita terapkan secara masif,” ujar Manalu.
Salah satu sasaran penertiban adalah kendaraan yang tidak memiliki garasi. Penindakan nantinya tidak hanya dilakukan di jalan-jalan protokol, tetapi juga menyasar jalan lingkungan hingga kawasan permukiman.
Selain itu, Dishub Samarinda akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran parkir, khususnya kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan di tepi jalan protokol. Pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi parkir tidak sesuai marka, menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, serta parkir di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang.
“Penindakan juga menyasar parkir yang salah marka, di atas trotoar, dan lokasi yang memang dilarang untuk parkir,” jelasnya.
Menurut Manalu, penerapan Perda tersebut juga akan berjalan beriringan dengan perkembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Kota Samarinda. Penataan transportasi, lanjutnya, perlu disiapkan secara bertahap seiring dengan meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat.
Dishub Samarinda juga menyiapkan sejumlah skenario apabila layanan transportasi publik semakin berkembang. Rekayasa lalu lintas dapat dilakukan melalui penerapan sistem ganjil-genap maupun perluasan ruas jalan dengan sistem satu arah.
“Kalau transportasi publik berkembang, kita siapkan rekayasa seperti ganjil-genap dan sistem satu arah,” katanya.
Pengaturan parkir di sejumlah ruas jalan juga menjadi bagian penting dalam skenario penataan transportasi tersebut. Pemerintah daerah nantinya dapat menetapkan ruas-ruas tertentu sebagai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk parkir di tepi jalan.
Sementara itu, pada ruas jalan tertentu, parkir di tepi jalan masih dapat diperkenankan dengan pembatasan waktu sesuai hasil kajian dan pengaturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Beberapa ruas bisa dilarang parkir, sementara ruas tertentu mungkin tetap diperbolehkan pada jam tertentu,” pungkasnya.
Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga menjadi pijakan dalam membangun sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi di Kota Samarinda.
Melalui sosialisasi, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memahami hak serta kewajibannya dalam penyelenggaraan transportasi. Selanjutnya, penindakan yang disiapkan Dishub menjadi bagian dari upaya memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi pelanggaran parkir, menertibkan kendaraan yang tidak memiliki garasi, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung terciptanya tata kelola transportasi Kota Samarinda yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzzabady @2026

















