Menu

Mode Gelap
IKN Youth Forum Dorong Generasi Muda Lawan Hoaks dan Kawal Masa Depan Nusantara May Day 2026 di Kukar, Momentum Perkuat Sinergi dan Kepedulian bagi Pekerja May Day 2026, Perempuan Mahardhika Samarinda Soroti Ketidakadilan Buruh Perempuan Nelayan Muara Badak Ditemukan Meninggal Dunia Usai Terseret Arus Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN, Dua Investor Pelopor Teken PKS

EKONOMI · 2 Jun 2025 12:15 WITA ·

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp17.000 ke Rp1,905 Juta Per Gram


 Ilustrasi - Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am. Perbesar

Ilustrasi - Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami kenaikan Rp17.000 dari semula Rp1.888.000 menjadi Rp1.905.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.749.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.500.
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.905.000.
– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.750.000.
– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.600.000.
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.300.000.
– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.545.000.
– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.237.000.
– ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.395.000
– ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.712.000.
– ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.515.000.
– ⁠Harga emas 500 gram: Rp922.820.000.
– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKN Youth Forum Dorong Generasi Muda Lawan Hoaks dan Kawal Masa Depan Nusantara

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

ikn1232123123

Topside Proyek Manpatu Berlayar, Tonggak Penting Menuju Produksi Migas 2027

22 April 2026 - 10:00 WITA

phm0009

IKN Gandeng Daerah, Proyek Sampah Jadi Energi di Kaltim Resmi Dimulai

11 April 2026 - 15:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 4

Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Kreator di Era Digital

10 April 2026 - 17:00 WITA

amsi9809876578

#NgobroldiMeta di Yogyakarta, AMSI dan Meta Dorong Adaptasi AI Untuk Jurnalisme Berkualitas

10 April 2026 - 16:00 WITA

amsi6543

AMSI Desak Dewan Pers Lindungi Magdalene, Sorot Pembatasan Akses Oleh Komdigi

10 April 2026 - 15:00 WITA

amsi876
Trending di NASIONAL