Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 12 Agu 2025 17:15 WITA ·

Pemerasan Badik di Loa Janan Viral di TikTok, Pelaku Puluhan Kali Beraksi


 Pelaku pemerasan bersenjata tajam viral di media sosial TikTok, Muhammad Syahrani, berhasil diamankan oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Foto Dok: Polsek Loa Janan) Perbesar

Pelaku pemerasan bersenjata tajam viral di media sosial TikTok, Muhammad Syahrani, berhasil diamankan oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Foto Dok: Polsek Loa Janan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pemerasan bersenjata tajam di wilayah hukum Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), viral di media sosial TikTok. Korban, Fendi Trismianto, mengunggah peristiwa tersebut pada Senin (11/8/2025) malam, hingga menuai banyak komentar yang menandai akun resmi Tim Garangan Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, unggahan itu langsung ditindaklanjuti Tim Garangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban bersama seorang saksi mengendarai truk soft loader bermuatan ekskavator dari Tenggarong menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Di lokasi kejadian, pelaku Muhammad Syahrani, yang dalam kondisi mabuk miras jenis gaduk, memalangkan sepeda motor Yamaha Mio KT 3854 UV ke jalan. Ia turun sambil membawa sebilah badik, membuka paksa pintu truk, dan meminta uang. Karena takut, korban menyerahkan Rp50 ribu.

Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk membeli nasi Rp20 ribu dan sisanya Rp30 ribu untuk judi slot daring. Ia juga mengakui telah puluhan kali melakukan aksi serupa terhadap pengendara lain.

Tim Garangan menangkap pelaku di Pasar Bakungan, RT 10, Kecamatan Loa Janan. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah keris, sepeda motor, ponsel, dan flashdisk berisi rekaman video aksi pemerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 335, 336, dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n98

36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

n73

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkotika

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n10

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

n8

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m86

Polda Kaltim Sita 1 Kilogram Sabu di Samarinda, Pengungkapan Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

m62
Trending di HUKUM / KRIMINAL