Menu

Mode Gelap
Coding Mama dan Difabel Batch V: Rangkul Kaum Ibu dan Sahabat Difabel Tingkatkan Literasi Digital Generasi Muda Berdaya: Association of Youth for Sustainability Indonesia Dorong Pemberdayaan Lokal di IKN Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Pertegas Kepastian Kelanjutan dan Penyelesaian Ibu Kota Nusantara Tari Ganjur, Tarian Sakral Penjaga Keamanan dalam Erau Adat Kutai Tari Dewa Memanah, Ritual Sakral dalam Erau Adat Kutai

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 09:15 WITA ·

Sindikat Penipuan Emas Palsu Terbongkar, 3 Tersangka Diamankan


 Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sindikat penipuan emas palsu yang beraksi di Tenggarong. Tiga tersangka berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38) diamankan usai menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Rabu (30/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual MS. Hasil pemeriksaan menunjukkan perhiasan tersebut hanyalah perak berlapis emas.

“Modus para pelaku adalah menukar emas palsu dengan emas asli untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga,” ujar Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Dalam sindikat ini, MS berperan sebagai penjual, HH membuat nota pembelian fiktif, sedangkan RS menyediakan emas palsu sekaligus menjadi otak kejahatan. Emas asli hasil penipuan kemudian dijual kembali atau ditukar dengan tambahan emas.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar membuntuti para pelaku hingga Balikpapan. “Tim menyergap kendaraan pelaku di Jalan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dengan bantuan Polda Kaltim,” jelas Ecky.

Barang bukti yang disita meliputi perhiasan emas palsu, nota fiktif, uang tunai Rp1,25 juta, dan rekaman CCTV. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

Pewarta : M. Fikri Khairi
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Kota Bangun Amankan Pengedar Narkotika Bersama 28 Paket Sabu

22 September 2025 - 19:15 WITA

lip10h

Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan di Sebulu, Korban Alami Luka Serius

16 September 2025 - 10:15 WITA

lip07j

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kembang Janggut, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

15 September 2025 - 13:15 WITA

lip07h

Polisi Ringkus Penipu Bermodus Beli Handphone di Kukar

12 September 2025 - 17:15 WITA

lip06h

Polsek Loa Janan Bongkar Kasus Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

11 September 2025 - 15:15 WITA

lip06c

Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Pengedar Sabu di Muara Jawa, 48 Bungkus Diamankan

8 September 2025 - 11:15 WITA

lip05f
Trending di HUKUM / KRIMINAL