KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Hizhir Ismail. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 01.45 WITA di KM 6 Jalan Poros Sebulu Modern – SP 1, RT 001, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, Eko Budiarto, menerima telepon dari Puskesmas Sebulu II. Saat itu ia diberitahu bahwa adiknya, Hizhir Ismail, sedang menjalani perawatan medis akibat dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal.
“Korban mengalami luka robek di kepala bagian atas, memar pada dagu, luka robek di jari manis tangan kanan, memar di pinggang kiri, serta luka robek di jempol kaki kiri,” ungkap Iptu Edi Subagyo, Selasa (16/9/2025).
Karena kondisinya cukup serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD A.M. Parikesit Tenggarong. Tidak lama berselang, sekitar pukul 08.30 WITA, pihak keluarga resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sebulu.
Menindaklanjuti laporan, Tim Serbu Polsek Sebulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada pukul 11.00 WITA, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial G di Desa Sebulu Modern. Dari hasil interogasi, pelaku G mengaku melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya, yakni R, A, A, R, dan F.
Sekitar pukul 12.00 WITA, kelima pelaku lainnya berhasil ditangkap. Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh tersangka mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar kaos hitam bergambar bintang, 1 celana panjang jeans warna hitam, 1 batang kayu sepanjang 113 cm, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 lembar STNK sepeda motor terkait.
Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
“Barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum hingga mengakibatkan luka berat, dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Edi Subagyo.
Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady

















