KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut mengamankan seorang pria berinisial AR (26), mahasiswa asal Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan adanya percakapan tidak pantas di media sosial antara anak mereka dengan pelaku. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila tersebut pada Agustus 2025.
“Setelah laporan diterima, petugas bergerak cepat mengamankan terlapor serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” terang AKP Dedi Supriyanto, Sabtu (13/9/2025) malam.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah pakaian milik korban. AR kini ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Dedi Supriyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak. Kami berharap orang tua lebih waspada agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Saat ini, berkas perkara sedang diproses oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut dan rencananya segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady

















