Menu

Mode Gelap
Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN, Dua Investor Pelopor Teken PKS Disdik Kukar Tunggu Advice Kejaksaan, Insentif Guru Non-ASN Ditarget Segera Cair DPRD Kukar Bahas Insentif Guru Honorer dan Layanan Kesehatan, Pembayaran Ditarget Pekan Depan Nelayan Muara Badak Hilang Terseret Arus, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan Edukasi 600 Pelajar di IKN, Otorita Perkuat Pencegahan Stunting dan Kesehatan Reproduksi

HUKUM / KRIMINAL · 15 Sep 2025 13:15 WITA ·

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kembang Janggut, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur


 Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah berhasil diamankan aparat Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut). Perbesar

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah berhasil diamankan aparat Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut).

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut mengamankan seorang pria berinisial AR (26), mahasiswa asal Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan adanya percakapan tidak pantas di media sosial antara anak mereka dengan pelaku. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila tersebut pada Agustus 2025.

“Setelah laporan diterima, petugas bergerak cepat mengamankan terlapor serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” terang AKP Dedi Supriyanto, Sabtu (13/9/2025) malam.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah pakaian milik korban. AR kini ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Dedi Supriyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak. Kami berharap orang tua lebih waspada agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara sedang diproses oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut dan rencananya segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL