Menu

Mode Gelap
Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN, Dua Investor Pelopor Teken PKS Disdik Kukar Tunggu Advice Kejaksaan, Insentif Guru Non-ASN Ditarget Segera Cair DPRD Kukar Bahas Insentif Guru Honorer dan Layanan Kesehatan, Pembayaran Ditarget Pekan Depan Nelayan Muara Badak Hilang Terseret Arus, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan Edukasi 600 Pelajar di IKN, Otorita Perkuat Pencegahan Stunting dan Kesehatan Reproduksi

HUKUM / KRIMINAL · 12 Sep 2025 17:15 WITA ·

Polisi Ringkus Penipu Bermodus Beli Handphone di Kukar


 Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar) Perbesar

Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pria beriniasil Ar, pelaku penipuan dengan modus berpura-pura membeli handphone. Aksi terakhirnya terjadi di Yumna Store, Jalan Kartini, Tenggarong, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan Ar datang ke toko dan mengaku ingin membeli beberapa unit handphone baru dan bekas. Saat karyawan toko sibuk mengambilkan barang yang diminta, pelaku dengan cepat melarikan diri menggunakan motor Yamaha NMAX putih, membawa kabur belasan ponsel senilai sekitar Rp20 juta.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Berdasarkan laporan itu, Tim Alligator bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya beberapa jam berselang, pada Jumat (12/9/2025) dini hari, tim berhasil melacak keberadaan Ar di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Seberang. Pelaku diringkus tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan Ar, polisi mengamankan belasan unit ponsel berbagai merek, uang tunai sebesar Rp4,4 juta, motor NMAX putih yang digunakan kabur, helm, serta rekaman CCTV berdurasi 4 menit 20 detik.

Hasil pemeriksaan mengungkap Ar bukan pelaku sembarangan. Ia diketahui telah melakukan aksi penipuan serupa di berbagai daerah diantaranya, 10 TKP di Kukar, sekitar 20 TKP di Balikpapan, dan 7 TKP di Samarinda. Modus yang digunakan pun sama, yakni berpura-pura membeli barang lalu membawa kabur ketika korban lengah.

Kini Ar mendekam di sel tahanan Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL