KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pria beriniasil Ar, pelaku penipuan dengan modus berpura-pura membeli handphone. Aksi terakhirnya terjadi di Yumna Store, Jalan Kartini, Tenggarong, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan Ar datang ke toko dan mengaku ingin membeli beberapa unit handphone baru dan bekas. Saat karyawan toko sibuk mengambilkan barang yang diminta, pelaku dengan cepat melarikan diri menggunakan motor Yamaha NMAX putih, membawa kabur belasan ponsel senilai sekitar Rp20 juta.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Berdasarkan laporan itu, Tim Alligator bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya beberapa jam berselang, pada Jumat (12/9/2025) dini hari, tim berhasil melacak keberadaan Ar di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Seberang. Pelaku diringkus tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan Ar, polisi mengamankan belasan unit ponsel berbagai merek, uang tunai sebesar Rp4,4 juta, motor NMAX putih yang digunakan kabur, helm, serta rekaman CCTV berdurasi 4 menit 20 detik.
Hasil pemeriksaan mengungkap Ar bukan pelaku sembarangan. Ia diketahui telah melakukan aksi penipuan serupa di berbagai daerah diantaranya, 10 TKP di Kukar, sekitar 20 TKP di Balikpapan, dan 7 TKP di Samarinda. Modus yang digunakan pun sama, yakni berpura-pura membeli barang lalu membawa kabur ketika korban lengah.
Kini Ar mendekam di sel tahanan Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady

















