Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

HUKUM / KRIMINAL · 12 Sep 2025 17:15 WITA ·

Polisi Ringkus Penipu Bermodus Beli Handphone di Kukar


 Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar) Perbesar

Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pria beriniasil Ar, pelaku penipuan dengan modus berpura-pura membeli handphone. Aksi terakhirnya terjadi di Yumna Store, Jalan Kartini, Tenggarong, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan Ar datang ke toko dan mengaku ingin membeli beberapa unit handphone baru dan bekas. Saat karyawan toko sibuk mengambilkan barang yang diminta, pelaku dengan cepat melarikan diri menggunakan motor Yamaha NMAX putih, membawa kabur belasan ponsel senilai sekitar Rp20 juta.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Berdasarkan laporan itu, Tim Alligator bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya beberapa jam berselang, pada Jumat (12/9/2025) dini hari, tim berhasil melacak keberadaan Ar di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Seberang. Pelaku diringkus tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan Ar, polisi mengamankan belasan unit ponsel berbagai merek, uang tunai sebesar Rp4,4 juta, motor NMAX putih yang digunakan kabur, helm, serta rekaman CCTV berdurasi 4 menit 20 detik.

Hasil pemeriksaan mengungkap Ar bukan pelaku sembarangan. Ia diketahui telah melakukan aksi penipuan serupa di berbagai daerah diantaranya, 10 TKP di Kukar, sekitar 20 TKP di Balikpapan, dan 7 TKP di Samarinda. Modus yang digunakan pun sama, yakni berpura-pura membeli barang lalu membawa kabur ketika korban lengah.

Kini Ar mendekam di sel tahanan Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL