Menu

Mode Gelap
Bunda PAUD Maluhu Wakili Kaltim di Lomba Bunda PAUD Nasional 1486 Warga Tanam Kopi Liberika di IKN, Pecahkan Rekor MURI Duta Besar dan Investor Dunia Jajaki Peluang Investasi melalui Mahakam Investment Forum 2025 di IKN Tausyiah TVRI “Nusantara Bertabliqh” Membangun Nusantara Yang Berakhlak Mulia Dukung Program Prioritas Presiden, Otorita IKN Ajak Masyarakat Nusantara Hidup Sehat Lewat Cek Kesehatan Gratis

HUKUM / KRIMINAL · 7 Okt 2025 14:15 WITA ·

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi


 Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto. Dok: Satrenarkoba Polres Kukar) Perbesar

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto. Dok: Satrenarkoba Polres Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong. Dua pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (5/10/2025) malam hingga Senin dini hari (6/10/2025).

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Informasi itu diterima sejak Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan selama beberapa hari, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama yang kerap bertransaksi di wilayah tersebut, yakni seorang pria berinisial H,” ujar AKP Suyoko, Selasa (7/10/2025).

Pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, tim kembali mendapatkan informasi bahwa H sering melakukan transaksi di pinggir jalan kawasan Kelurahan Timbau. Setelah dilakukan pemantauan intensif, pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sebelumnya sedang menepi dan memainkan ponsel di pinggir jalan.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Setelah diperiksa, ternyata benar ia berinisial H,” ungkap AKP Suyoko.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu gumpalan plastik hitam di saku kiri celana pelaku yang berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu dan satu bungkus plastik bening berisi satu butir pil ekstasi berlogo pinguin.

Saat diinterogasi, H mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya di Kelurahan Timbau. Tim segera menuju lokasi dan menemukan seorang pria lain berinisial AR di dalam kontrakan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tas kain warna hitam berisi empat bungkus besar sabu dan 17 butir pil ekstasi merek pinguin,” jelasnya.

AR mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik H. Ia hanya membantu menjaga dan menjadi penghubung dalam transaksi narkotika.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Polres Kukar akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi,” tegas AKP Suyoko.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu

8 Oktober 2025 - 12:15 WITA

lip015k

Polsek Loa Janan Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Uang Palsu

2 Oktober 2025 - 12:15 WITA

lip014e

Warga Muara Badak Kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

30 September 2025 - 15:15 WITA

lip014c

Polsek Tabang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih Pelajar

30 September 2025 - 14:15 WITA

lip014b

Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu di Tenggarong, Pasutri Ikut Diamankan

30 September 2025 - 13:15 WITA

lip014a

Polsek Kota Bangun Amankan Pengedar Narkotika Bersama 28 Paket Sabu

22 September 2025 - 19:15 WITA

lip10h
Trending di HUKUM / KRIMINAL