Menu

Mode Gelap
Kukar Lantik 119 Pejabat Pengawas, Bupati Tekankan Inovasi dan Pelayanan Publik Otorita IKN dan Bank Indonesia Genjot Ekonomi Kreatif Lewat Pelatihan Ecoprint Untuk Warga Lokal Otorita IKN dan Ditbinmas Polda Kaltim Latih 20 Tenaga Pengamanan Lokal Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, Bupati: Legalitas Pernikahan Masih Jadi Kebutuhan Besar Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal di Kukar, Dinilai Berikan Kepastian Hukum

HUKUM / KRIMINAL · 2 Okt 2025 12:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Uang Palsu


 Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama tim menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku. (Axel R/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama tim menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku. (Axel R/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai belasan juta rupiah. Tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan pecahan Rp100 ribu palsu.

Kasus ini bermula dari laporan seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Saat itu, dua pelaku berinisial RH dan RTP melakukan transaksi top-up senilai Rp500 ribu menggunakan uang palsu.

Istri korban yang menerima uang merasa curiga dengan bentuk fisik pecahan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata uang itu palsu. Ia segera melapor kepada polisi yang kebetulan sedang bertugas di sekitar lokasi.

Tim gabungan Polsek Loa Janan bersama Polsubsektor Tahura melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Kilometer 26 Desa Batuah saat memperbaiki sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai Rp2,2 juta.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan di kediaman RH di Kecamatan Petung, PPU. Di sana, petugas kembali menemukan Rp11,3 juta uang palsu. Polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial PYP, yang sebelumnya menerima Rp2 juta uang palsu dari RH. Dari rumahnya, polisi menemukan sisa pecahan palsu Rp100 ribu, sementara sebagian lainnya sudah diedarkan ke toko kelontong, SPBU, hingga penjual tabung gas LPG.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa RH mengaku membeli uang palsu senilai Rp60 juta dari sebuah toko online berbasis di Surabaya dengan sistem pembayaran COD seharga Rp102 ribu. Ketiganya diketahui sudah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2024 di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, hingga PPU.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu total Rp12,9 juta, satu unit motor Honda Scoopy, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp594 ribu, serta satu jaket jumper,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe.

Kini, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih memburu jaringan pemasok uang palsu yang beroperasi melalui platform daring.

 

Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL