Menu

Mode Gelap
Jelang Idulfitri, Polres Kukar Gelar Gerakan Pangan Murah di Tenggarong Pekerja Pencucian Mobil di Sebulu Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Masalah Asmara Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan Jelang Idulfitri, Otorita IKN Gelar Gerakan Pangan Murah di Empat Kecamatan

HUKUM / KRIMINAL · 7 Nov 2025 22:15 WITA ·

Polres Kutai Kartanegara Ungkap 7 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditahan


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025. Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang pelaksanaan operasi Mahakam selama 20 hari, terhitung dari 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar memaparkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya. Sebanyak empat kasus dilakukan dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T atau menyambung kabel kontak kendaraan.

Dua kasus lainnya dilakukan dengan membobol rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan yang disimpan di dalam rumah. Sementara satu kasus terjadi karena pemilik meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan menempel.

“Tiga dari delapan tersangka merupakan residivis. Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Khairul Basyar dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).

AKBP Khairul Basyar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan maupun menyimpan barang-barang berharga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pastikan kunci tidak tertinggal, dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pesannya.

“Jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama, silakan melapor ke Polsek terdekat agar dapat kami lakukan pemantauan,” tambahnya.

AKBP Khairul Basyar juga menegaskan, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik resmi dengan menunjukkan dokumen lengkap seperti BPKB, STNK, dan KTP sesuai laporan kepemilikan.

Selain terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan tersangka dan TKP lain, kepolisian mengingatkan warga agar tidak lengah dan selalu memperhatikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum ataupun lingkungan yang sepi.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1

Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

loajanan1

Penggerebekan di Penginapan Tenggarong, Polisi Bongkar Jaringan Sabu

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 99

Polisi Bongkar Jaringan Ganja Kukar–Samarinda, Empat Pelaku Diciduk

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 98

Polisi Ungkap Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Diamankan

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 94

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Tewas di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 67
Trending di HUKUM / KRIMINAL