Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

HUKUM / KRIMINAL · 7 Nov 2025 22:15 WITA ·

Polres Kutai Kartanegara Ungkap 7 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditahan


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025. Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang pelaksanaan operasi Mahakam selama 20 hari, terhitung dari 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar memaparkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya. Sebanyak empat kasus dilakukan dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T atau menyambung kabel kontak kendaraan.

Dua kasus lainnya dilakukan dengan membobol rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan yang disimpan di dalam rumah. Sementara satu kasus terjadi karena pemilik meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan menempel.

“Tiga dari delapan tersangka merupakan residivis. Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Khairul Basyar dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).

AKBP Khairul Basyar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan maupun menyimpan barang-barang berharga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pastikan kunci tidak tertinggal, dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pesannya.

“Jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama, silakan melapor ke Polsek terdekat agar dapat kami lakukan pemantauan,” tambahnya.

AKBP Khairul Basyar juga menegaskan, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik resmi dengan menunjukkan dokumen lengkap seperti BPKB, STNK, dan KTP sesuai laporan kepemilikan.

Selain terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan tersangka dan TKP lain, kepolisian mengingatkan warga agar tidak lengah dan selalu memperhatikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum ataupun lingkungan yang sepi.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL