Menu

Mode Gelap
Koalisi Damai Gelar Editor Meeting untuk Perkuat Tata Kelola Digital Berbasis HAM Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse Solar Nusantara Batch 1 Jadi Tonggak Transformasi Pendidikan Energi Terbarukan Siap Sambut Lonjakan Wisata, IKN Perketat Standar Keamanan Produk Pangan Menjelang Nataru IKN Resmikan Kelompok Alumni “Comdif Digital Nusantara” dan Tutup Pelatihan Coding Mama & Difabel Batch 5

HUKUM / KRIMINAL · 7 Nov 2025 22:15 WITA ·

Polres Kutai Kartanegara Ungkap 7 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditahan


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025. Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang pelaksanaan operasi Mahakam selama 20 hari, terhitung dari 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar memaparkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya. Sebanyak empat kasus dilakukan dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T atau menyambung kabel kontak kendaraan.

Dua kasus lainnya dilakukan dengan membobol rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan yang disimpan di dalam rumah. Sementara satu kasus terjadi karena pemilik meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan menempel.

“Tiga dari delapan tersangka merupakan residivis. Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Khairul Basyar dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).

AKBP Khairul Basyar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan maupun menyimpan barang-barang berharga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pastikan kunci tidak tertinggal, dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pesannya.

“Jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama, silakan melapor ke Polsek terdekat agar dapat kami lakukan pemantauan,” tambahnya.

AKBP Khairul Basyar juga menegaskan, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik resmi dengan menunjukkan dokumen lengkap seperti BPKB, STNK, dan KTP sesuai laporan kepemilikan.

Selain terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan tersangka dan TKP lain, kepolisian mengingatkan warga agar tidak lengah dan selalu memperhatikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum ataupun lingkungan yang sepi.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing di Jonggon Jaya

4 Desember 2025 - 15:00 WITA

lip027e

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

lt58c22970574e6

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

lip024d

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

lip024c

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

lip024b

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

lip024a
Trending di HUKUM / KRIMINAL