Menu

Mode Gelap
Dovy Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Meski Beda Dapil Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Belum Membuahkan Hasil Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Rusdi Doviyanto Ajak Warga Ikut Beri Masukan DPRD Samarinda Godok Raperda Pasar Rakyat, Dovy Serap Aspirasi Warga Sambutan KONI Samarinda Matangkan Kontingen Porprov, 1.700 Atlet Masuk Tahap Seleksi Akhir

HUKUM / KRIMINAL · 15 Apr 2026 15:00 WITA ·

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohannes Bonar Adiguna, Kasi Humas Iptu Maryono, KBO Satresnarkoba Iptu Sugiono, serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Steven Moses bersama jajaran, menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Loa Janan dalam kegiatan press release di Ruang Catur Prasetya, Lantai III Mako Polres Kukar, Rabu (15/4/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohannes Bonar Adiguna, Kasi Humas Iptu Maryono, KBO Satresnarkoba Iptu Sugiono, serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Steven Moses bersama jajaran, menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Loa Janan dalam kegiatan press release di Ruang Catur Prasetya, Lantai III Mako Polres Kukar, Rabu (15/4/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka, terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai senilai Rp65.243.000. Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan jaringan narkotika di Kecamatan Loa Janan dengan barang bukti sabu mencapai 1,5 kilogram.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers di Ruang Catur Prasetya Mako Polres Kukar, Rabu (15/4/2026), menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Kasus besar ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (24), warga Samarinda, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 1.027 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pemesan dengan upah Rp800 ribu. “Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua rekannya, yakni N dan NN,” jelas Kapolres.

Berdasarkan pengembangan, tim opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial NN (33) di sebuah kamar hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda, sekitar pukul 23.00 Wita di hari yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 561,3 gram, alat press, timbangan digital, serta perlengkapan lain untuk mengemas narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan di kamar tersebut merupakan bagian dari sabu yang sebelumnya diantar oleh tersangka A,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp2 miliar. Sementara satu tersangka lain berinisial N masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menambahkan, berdasarkan estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang. Dengan demikian, pengungkapan 1,5 kilogram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkotika.

“Jika dihitung dengan harga pasaran sekitar Rp1,8 juta per gram, maka total nilai barang bukti mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di wilayah kita,” tegasnya.

Polres Kutai Kartanegara memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap potensi peredaran narkotika melalui jalur digital serta munculnya jenis-jenis baru. “Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berada di garis depan,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL