KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (13/3/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kontrakan berwarna pink yang ditempati tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu bersama sejumlah anggota langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah serta pemeriksaan terhadap pria berinisial H.B.I. yang menempati kontrakan tersebut.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam sebuah tas tangan merek Ripcurl warna hitam, petugas menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor sekitar 10,68 gram. Setelah dikurangi berat pembungkus, sabu tersebut memiliki berat bersih sekitar 7,96 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















