Menu ✖

Mode Gelap
Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

HUKUM / KRIMINAL · 13 Mar 2026 12:00 WITA ·

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu


 Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (13/3/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kontrakan berwarna pink yang ditempati tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu bersama sejumlah anggota langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah serta pemeriksaan terhadap pria berinisial H.B.I. yang menempati kontrakan tersebut.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam sebuah tas tangan merek Ripcurl warna hitam, petugas menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor sekitar 10,68 gram. Setelah dikurangi berat pembungkus, sabu tersebut memiliki berat bersih sekitar 7,96 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n98

36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

n73

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkotika

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n10

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

n8

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m86

Polda Kaltim Sita 1 Kilogram Sabu di Samarinda, Pengungkapan Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

m62
Trending di HUKUM / KRIMINAL