Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan BPS Samarinda Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026, Seluruh Pelaku Usaha Akan Didata RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

BERITA DAERAH · 12 Nov 2025 13:15 WITA ·

Banyak Kades Bermasalah dalam Laporan Keuangan: Pemkab Kutim Utamakan Pembinaan, Dana Fiktif Wajib Dikembalikan


 Banyak Kades Bermasalah dalam Laporan Keuangan: Pemkab Kutim Utamakan Pembinaan, Dana Fiktif Wajib Dikembalikan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengungkapkan bahwa hasil audit yang dilakukan Pemkab menemukan banyak Kepala Desa (Kades) masih bermasalah dalam pengelolaan dan pelaporan anggaran desa. Pemkab Kutim menegaskan fokus utama saat ini adalah pada pembinaan dan perbaikan tata kelola, bukan langsung ke jalur hukum.

Audit yang dilaksanakan antara Juni hingga Oktober 2025 ini telah memeriksa 80 Kades dari total 141 desa/kelurahan di Kutim. Mahyunadi menyebutkan bahwa lebih dari separuh Kades yang diperiksa memiliki catatan permasalahan.

Temuan utama meliputi:

  • Laporan keuangan yang tidak sesuai standar.
  • Dokumen pertanggungjawaban yang tidak selaras dengan realisasi kegiatan.
  • Dugaan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Wabup Mahyunadi menjelaskan bahwa masalah ini sebagian besar muncul akibat keterbatasan pemahaman aparatur desa mengenai administrasi dan pelaporan keuangan. Oleh karena itu, Pemkab Kutim memilih jalur pembinaan, yang mencakup pelatihan, pendampingan teknis, dan pengawasan intensif, demi memastikan pengelolaan anggaran desa menjadi tertib dan akuntabel.

Meskipun demikian, Mahyunadi memperingatkan bahwa pembinaan tidak berlaku untuk penyimpangan berat atau manipulasi yang disengaja. Dana yang terbukti digunakan secara fiktif wajib dikembalikan ke kas desa. Jika tidak diindahkan, Pemkab siap meneruskan kasus tersebut kepada penegak hukum.

Langkah audit ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pembangunan yang bertujuan menjaga tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan, yang dinilai strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan layanan dasar masyarakat.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan

28 April 2026 - 13:00 WITA

dprdkota05

BPS Samarinda Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026, Seluruh Pelaku Usaha Akan Didata

28 April 2026 - 12:30 WITA

bps1

RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban

27 April 2026 - 20:00 WITA

rdpkukar3

DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto

27 April 2026 - 19:30 WITA

rdpkukar1

Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan

27 April 2026 - 18:00 WITA

wawali1

Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

27 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota04
Trending di BERITA DAERAH