Menu

Mode Gelap
Balikpapan Bangun Depo Kontainer di Km 13, Solusi Parkir Liar Truk dan Penataan Logistik Kota Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Tanam 832 Bibit Selada Hidroponik Samri Shaputra Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Samarinda Seberang, Pastikan Aspirasi Warga Terus Dikawal Disinggung Maju Pilwali Samarinda, Helmi Abdullah: Saat Ini Saya Fokus Bekerja untuk Masyarakat SMPN 4 Samarinda Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Juknis, Kuota Afirmasi Tak Terpenuhi karena Aturan Desil

BERITA DAERAH · 12 Nov 2025 13:15 WITA ·

Banyak Kades Bermasalah dalam Laporan Keuangan: Pemkab Kutim Utamakan Pembinaan, Dana Fiktif Wajib Dikembalikan


 Banyak Kades Bermasalah dalam Laporan Keuangan: Pemkab Kutim Utamakan Pembinaan, Dana Fiktif Wajib Dikembalikan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengungkapkan bahwa hasil audit yang dilakukan Pemkab menemukan banyak Kepala Desa (Kades) masih bermasalah dalam pengelolaan dan pelaporan anggaran desa. Pemkab Kutim menegaskan fokus utama saat ini adalah pada pembinaan dan perbaikan tata kelola, bukan langsung ke jalur hukum.

Audit yang dilaksanakan antara Juni hingga Oktober 2025 ini telah memeriksa 80 Kades dari total 141 desa/kelurahan di Kutim. Mahyunadi menyebutkan bahwa lebih dari separuh Kades yang diperiksa memiliki catatan permasalahan.

Temuan utama meliputi:

  • Laporan keuangan yang tidak sesuai standar.
  • Dokumen pertanggungjawaban yang tidak selaras dengan realisasi kegiatan.
  • Dugaan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Wabup Mahyunadi menjelaskan bahwa masalah ini sebagian besar muncul akibat keterbatasan pemahaman aparatur desa mengenai administrasi dan pelaporan keuangan. Oleh karena itu, Pemkab Kutim memilih jalur pembinaan, yang mencakup pelatihan, pendampingan teknis, dan pengawasan intensif, demi memastikan pengelolaan anggaran desa menjadi tertib dan akuntabel.

Meskipun demikian, Mahyunadi memperingatkan bahwa pembinaan tidak berlaku untuk penyimpangan berat atau manipulasi yang disengaja. Dana yang terbukti digunakan secara fiktif wajib dikembalikan ke kas desa. Jika tidak diindahkan, Pemkab siap meneruskan kasus tersebut kepada penegak hukum.

Langkah audit ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pembangunan yang bertujuan menjaga tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan, yang dinilai strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan layanan dasar masyarakat.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Balikpapan Bangun Depo Kontainer di Km 13, Solusi Parkir Liar Truk dan Penataan Logistik Kota

22 Juni 2026 - 18:30 WITA

a59

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Tanam 832 Bibit Selada Hidroponik

22 Juni 2026 - 17:30 WITA

a57

Samri Shaputra Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Samarinda Seberang, Pastikan Aspirasi Warga Terus Dikawal

22 Juni 2026 - 16:30 WITA

a56

Disinggung Maju Pilwali Samarinda, Helmi Abdullah: Saat Ini Saya Fokus Bekerja untuk Masyarakat

22 Juni 2026 - 15:30 WITA

a55

SMPN 4 Samarinda Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Juknis, Kuota Afirmasi Tak Terpenuhi karena Aturan Desil

22 Juni 2026 - 14:30 WITA

a54

Nostalgia di Gedung DPRD, Alumni UWG Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Samarinda

22 Juni 2026 - 13:30 WITA

a53
Trending di BERITA DAERAH