Menu

Mode Gelap
Pemkab Kukar Luncurkan Perbup Pajak Daerah dan Reklame, Perkuat Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD Wawali Balikpapan Tinjau Pembangunan Drainase dan Pedestrian MT Haryono, Utamakan Keselamatan dan Kualitas Proyek Sengketa Lahan Hambat Kolam Retensi DAS Ampal, Wawali Balikpapan Ajak Semua Pihak Tempuh Musyawarah Wawali Balikpapan Pastikan Perbaikan Jalan Longsor Syafrudin Yoes Sesuai Target, Rampung Agustus 2026 Wawali Balikpapan Minta Pembangunan Rumah Jabatan Dipercepat, Tekankan K3 dan Ketepatan Waktu

BERITA DAERAH · 29 Nov 2025 16:00 WITA ·

Disdikbud Kukar Tegaskan Pentingnya Legalitas Lembaga PAUD dan PNFI


 Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, menjelaskan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Perbesar

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, menjelaskan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menekankan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Langkah ini bertujuan memastikan seluruh lembaga beroperasi sesuai standar kelayakan dan regulasi yang berlaku.

Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan bahwa regulasi terbaru mewajibkan lembaga pendidikan memiliki badan hukum, seperti yayasan, serta tenaga pendidik yang tercatat secara resmi. Hal ini menjadi syarat utama agar layanan pendidikan yang diberikan sah secara formal.

“Lembaga PAUD dan PNFI harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administrasi yang jelas. Dengan begitu, operasionalnya lebih teratur dan lembaga mendapat pengakuan formal dari pemerintah,” ujar Pujianto, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Pujianto, lembaga PAUD meliputi TK, SPS, TPA, dan SKB, sementara PNFI mencakup PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Pemenuhan syarat legalitas ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan pendidikan di Kukar.

“Legalitas bukan sekadar formalitas. Ini menjamin hak peserta didik dan menciptakan standar layanan pendidikan yang lebih baik,” tambah Pujianto.

Disdikbud Kukar juga menekankan bahwa calon penyelenggara lembaga dapat memperoleh pendampingan terkait prosedur perizinan melalui komunikasi langsung dengan dinas maupun sistem pelayanan satu pintu di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Kami membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan. Semua akan diarahkan agar prosedur perizinan berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelas Pujianto.

Dengan legalitas yang jelas, setiap lembaga berkesempatan mendapatkan dukungan pemerintah dan pengakuan formal, sehingga bisa memberikan pendidikan yang sah dan berkualitas bagi anak-anak.

Pujianto menegaskan, pemenuhan persyaratan ini juga mencegah potensi penyelenggaraan pendidikan ilegal di masa mendatang, sekaligus meningkatkan tata kelola lembaga secara profesional.

“Ke depan, kami berharap semua lembaga PAUD dan PNFI di Kukar beroperasi dengan standar yang sama, sehingga kualitas pendidikan semakin meningkat dan terjamin,” tutup Pujianto.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Luncurkan Perbup Pajak Daerah dan Reklame, Perkuat Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD

7 Juli 2026 - 15:00 WITA

a239

Wawali Balikpapan Tinjau Pembangunan Drainase dan Pedestrian MT Haryono, Utamakan Keselamatan dan Kualitas Proyek

7 Juli 2026 - 14:00 WITA

a233

Sengketa Lahan Hambat Kolam Retensi DAS Ampal, Wawali Balikpapan Ajak Semua Pihak Tempuh Musyawarah

7 Juli 2026 - 13:00 WITA

a232

Wawali Balikpapan Pastikan Perbaikan Jalan Longsor Syafrudin Yoes Sesuai Target, Rampung Agustus 2026

7 Juli 2026 - 12:00 WITA

a231

Wawali Balikpapan Minta Pembangunan Rumah Jabatan Dipercepat, Tekankan K3 dan Ketepatan Waktu

7 Juli 2026 - 11:00 WITA

a230

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Rehabilitasi Sekolah dan Evaluasi Menyeluruh SPMB 2027

6 Juli 2026 - 17:00 WITA

a228
Trending di BERITA DAERAH