Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

BERITA DAERAH · 29 Nov 2025 16:00 WITA ·

Disdikbud Kukar Tegaskan Pentingnya Legalitas Lembaga PAUD dan PNFI


 Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, menjelaskan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Perbesar

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, menjelaskan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menekankan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Langkah ini bertujuan memastikan seluruh lembaga beroperasi sesuai standar kelayakan dan regulasi yang berlaku.

Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan bahwa regulasi terbaru mewajibkan lembaga pendidikan memiliki badan hukum, seperti yayasan, serta tenaga pendidik yang tercatat secara resmi. Hal ini menjadi syarat utama agar layanan pendidikan yang diberikan sah secara formal.

“Lembaga PAUD dan PNFI harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administrasi yang jelas. Dengan begitu, operasionalnya lebih teratur dan lembaga mendapat pengakuan formal dari pemerintah,” ujar Pujianto, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Pujianto, lembaga PAUD meliputi TK, SPS, TPA, dan SKB, sementara PNFI mencakup PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Pemenuhan syarat legalitas ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan pendidikan di Kukar.

“Legalitas bukan sekadar formalitas. Ini menjamin hak peserta didik dan menciptakan standar layanan pendidikan yang lebih baik,” tambah Pujianto.

Disdikbud Kukar juga menekankan bahwa calon penyelenggara lembaga dapat memperoleh pendampingan terkait prosedur perizinan melalui komunikasi langsung dengan dinas maupun sistem pelayanan satu pintu di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Kami membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan. Semua akan diarahkan agar prosedur perizinan berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelas Pujianto.

Dengan legalitas yang jelas, setiap lembaga berkesempatan mendapatkan dukungan pemerintah dan pengakuan formal, sehingga bisa memberikan pendidikan yang sah dan berkualitas bagi anak-anak.

Pujianto menegaskan, pemenuhan persyaratan ini juga mencegah potensi penyelenggaraan pendidikan ilegal di masa mendatang, sekaligus meningkatkan tata kelola lembaga secara profesional.

“Ke depan, kami berharap semua lembaga PAUD dan PNFI di Kukar beroperasi dengan standar yang sama, sehingga kualitas pendidikan semakin meningkat dan terjamin,” tutup Pujianto.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32
Trending di BERITA DAERAH