KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (8/12/2025). Aksi ini menuntut transparansi penggunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar Tahun 2025 yang mencapai Rp33,7 miliar.
Dalam aksi tersebut, peserta demonstrasi membawa sejumlah tuntutan yang mereka nilai penting untuk disampaikan secara terbuka kepada publik. Mereka mendesak KPU Kukar segera mempublikasikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah PSU 2025 secara lengkap dan transparan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan masyarakat luas.
Desakan Transparansi dan Pengembalian Sisa Anggaran
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan juga meminta KPU Kukar mengembalikan seluruh sisa anggaran hibah PSU 2025 ke kas daerah. Mereka menilai keterlambatan penyampaian laporan menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.
Selain itu, massa juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi terkait anggaran hibah PSU tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Sekretaris KPU (AAN), Sekretaris KPU saat ini (PL), serta seluruh Komisioner KPU Kukar yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan PSU 2025.
Korlap Aksi: “Kenapa Laporan Belum Dikeluarkan?”
Muhammmad Reza Fahlevi, Koordinator Lapangan aksi, menyampaikan bahwa tuntutan mereka sederhana: KPU Kukar harus transparan. “Dasarnya sederhana saja, kenapa laporan sampai sekarang belum dikeluarkan? Dengan anggaran sebesar Rp33,7 miliar, mustahil tidak ada indikasi penyimpangan apabila laporan dipublikasikan saja tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai aturan, pelaporan penggunaan dana hibah seharusnya sudah selesai maksimal tiga bulan setelah kegiatan PSU. “Kami melihat ada kejanggalan. Bahkan laporan dari BPK terkesan lambat. Padahal secara aturan, LPJ harus selesai dan disampaikan tepat waktu,” tegasnya.
Respons KPU: Menunggu LHP BPK dan Review dari KPU RI
Dalam pertemuan sebelumnya, KPU Kukar menyampaikan bahwa laporan belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK serta review anggaran oleh KPU RI.
Reza menilai alasan tersebut dapat diterima, namun tetap harus diiringi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik. “Kami meminta KPU berkoordinasi intens dengan BPK agar laporan ini bisa segera selesai dan dipublikasikan. Kalau memang tidak ada temuan, berarti Alhamdulillah. Tapi kalau ada indikasi, ini harus jadi perhatian,” katanya.
Kasus Dinilai Lambat Ditangani Penegak Hukum
Selain mendatangi KPU, massa juga mem-follow up laporan yang mereka sampaikan ke Kejari Kukar. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai penanganan laporan tersebut. “Kasus ini terkesan lambat. Kejari bilang koordinasi dengan Kejati, sementara Kejati bilang akan koordinasi dengan Kejari. Informasinya bolak-balik, tidak jelas siapa yang menangani,” ungkap Reza.
Ia berharap Kejari dan BPK segera mengambil langkah konkret. “Kami hanya meminta penegak hukum mengusut dugaan korupsi ini. Kalau memang tidak ada pelanggaran, ya silakan dibuktikan. Tapi jangan diam dan saling lempar informasi,” tambahnya.
Aksi Berlanjut Jika Tidak Ada Kejelasan
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh laporan resmi dipublikasikan dan proses hukum berjalan transparan. “Kami akan terus mendesak. Publik berhak mengetahui penggunaan dana hibah tersebut,” tegas Reza menutup pernyataannya.
Pewarta : Awang Editor : Fairuzzabady @2025

















