Menu

Mode Gelap
Disdikbud Samarinda Siapkan SPMB 2026, Tegaskan Perpisahan Sekolah Tanpa Pungutan Ismail Latisi: SDM Pendidikan Harus Siap Hadapi Persaingan Global DPRD Samarinda Soroti Kekurangan 500 Guru dan Tantangan Kurikulum Baru PWI Kukar dan Mahasiswa UMKT Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi Kolaboratif DPRD Kukar Terima Aksi Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

BERITA DAERAH · 7 Jan 2026 20:00 WITA ·

DPRD Kaltim Percepat Pembahasan Pengelolaan TJSL, Pansus Tegaskan Harus Tepat Sasaran dan Transparan


 Anggota Komisi II DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin (Ayub), memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) percepatan pembahasan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di DPRD Kaltim. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin (Ayub), memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) percepatan pembahasan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di DPRD Kaltim. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka percepatan pembahasan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (7/1/2026).

RDP membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari sosialisasi Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan CSR inisiatif DPRD Kaltim, analisis awal kebijakan dan regulasi, hingga evaluasi implementasi program CSR/TJSL yang selama ini berjalan di Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim yang juga Anggota Komisi II sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin, atau yang akrab disapa Ayub.

Usai rapat, Ayub menjelaskan bahwa Pansus secara resmi menggunakan nomenklatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Menurutnya, istilah TJSL memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi nasional, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah, sehingga menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan kebijakan.

“Dalam hukum, istilah atau akronim itu sangat menentukan arah kebijakan. TJSL sudah jelas dasar hukumnya di Indonesia, berbeda dengan istilah lain yang cenderung mengarah ke hukum internasional,” jelasnya.

Ayub menuturkan, Pansus CSR secara sengaja melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga unsur kesultanan. Pelibatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi secara luas agar program TJSL benar-benar memberikan manfaat nyata, khususnya bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dalam pembahasan, Pansus menyoroti masih banyaknya kekeliruan dalam pemanfaatan dana TJSL di lapangan. Salah satunya adalah penggunaan dana TJSL untuk menanggulangi dampak langsung dari aktivitas produksi perusahaan, seperti kerusakan lingkungan atau bencana akibat operasional.

“Kalau itu dampak produksi, misalnya longsor akibat aktivitas perusahaan, itu bukan TJSL. Itu tanggung jawab mutlak perusahaan,” tegas Ayub.

Selain itu, Ayub juga mengkritisi program TJSL yang dinilai tidak tepat sasaran, seperti pemberian beasiswa ke luar daerah yang tidak memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Menurutnya, seluruh pihak sepakat bahwa manfaat TJSL harus kembali dan dirasakan langsung oleh masyarakat daerah penghasil.

“Kita ingin sumber daya alam yang dikelola di Kaltim ini berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. Semakin besar eksploitasi, seharusnya semakin besar pula dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Pansus juga menemukan adanya potensi tumpang tindih antara program TJSL dengan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Untuk itu, DPRD Kaltim berencana mengundang Forum CSR kabupaten/kota, Forum CSR provinsi, serta Forum PPM guna menyatukan konsep dan pola pikir agar seluruh program dapat saling bersinergi dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Ayub mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengelolaan TJSL yang selama ini dinilai kurang transparan. Pemerintah daerah kerap tidak mengetahui besaran dana TJSL, lokasi penyaluran, hingga manfaat konkret dari program yang dijalankan oleh perusahaan.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD Kaltim merencanakan pembangunan aplikasi khusus TJSL. Melalui aplikasi tersebut, perusahaan diwajibkan melaporkan besaran dana, jenis program, lokasi penyaluran, serta dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Ke depan semuanya harus transparan. Kita ingin tahu TJSL itu berapa nilainya, disalurkan ke mana, programnya apa, dan manfaatnya apa bagi masyarakat,” pungkas Ayub.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disdikbud Samarinda Siapkan SPMB 2026, Tegaskan Perpisahan Sekolah Tanpa Pungutan

5 Mei 2026 - 18:00 WITA

dissmd1

Ismail Latisi: SDM Pendidikan Harus Siap Hadapi Persaingan Global

5 Mei 2026 - 17:00 WITA

dprdkota17

DPRD Samarinda Soroti Kekurangan 500 Guru dan Tantangan Kurikulum Baru

5 Mei 2026 - 16:00 WITA

drpdkota16

PWI Kukar dan Mahasiswa UMKT Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi Kolaboratif

5 Mei 2026 - 15:00 WITA

pwikukar0005

DPRD Kukar Terima Aksi Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

4 Mei 2026 - 17:00 WITA

demo0005

Ratusan Massa Kepung DPRD Kukar, Desak Ketua DPRD Mundur

4 Mei 2026 - 16:00 WITA

demo0003
Trending di BERITA DAERAH