Menu

Mode Gelap
Wabup Kukar Serahkan LKPJ 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Gedung Ekraf Kukar Siap Difungsikan, Jadi Motor Baru Ekonomi Kreatif Platform WPN-7 Onstream, PHM Tambah Produksi Gas hingga 20 MMSCFD di Sisi Nubi Libur Panjang, 352 Ribu Lebih Wisatawan Padati Nusantara Pj Sekda Belum Disahkan, Andi Harun Soroti Proses Administrasi Tersendat

HUKUM / KRIMINAL · 2 Mar 2026 13:00 WITA ·

Curi Sawit di Kebun Warga, Dua Pria Diamankan Polisi


 Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut. Dok: Polsek Kembang Janggut. Perbesar

Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut. Dok: Polsek Kembang Janggut.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pencurian buah kelapa sawit berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua orang pria diamankan setelah kedapatan memuat buah sawit ke dalam sebuah truk di area perkebunan milik warga.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Senin (2/3/2026) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu seorang saksi berinisial R sedang duduk di depan mess PT Serangkai Jaya dan melihat sebuah truk melintas menuju area perkebunan.

Karena kendaraan tersebut tidak kembali setelah cukup lama, saksi kemudian menghubungi anggota Polri yang sedang melakukan pengamanan di lokasi. Keduanya lalu melakukan pengecekan ke dalam area kebun untuk memastikan keberadaan truk tersebut.

“Di lokasi, mereka menemukan sebuah truk yang sudah berisi buah kelapa sawit dan dua orang sedang memuat sawit ke dalam kendaraan,” ujar Dedi.

Saat dimintai keterangan terkait kepemilikan buah sawit tersebut, kedua pria itu mengakui bahwa sawit yang dimuat bukan milik mereka. Polisi kemudian menghubungi pemilik kebun, Samhadi.

Setelah menerima informasi tersebut, Samhadi menyatakan keberatan dan melaporkan kejadian itu secara resmi kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk dan muatan buah kelapa sawit diamankan ke Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1

Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

loajanan1

Penggerebekan di Penginapan Tenggarong, Polisi Bongkar Jaringan Sabu

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 99

Polisi Bongkar Jaringan Ganja Kukar–Samarinda, Empat Pelaku Diciduk

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 98

Polisi Ungkap Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Diamankan

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 94

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Tewas di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 67
Trending di HUKUM / KRIMINAL