KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dari dua kasus berbeda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pencurian kabel yang terjadi di sejumlah titik di Kota Samarinda telah menimbulkan kerugian besar, termasuk pada fasilitas milik pemerintah.
“Beberapa waktu terakhir banyak terjadi pencurian kabel di Samarinda, termasuk kabel lampu penerangan jalan umum dan kabel telekomunikasi. Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, Senin (9/3/2026).
Dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial R, H, dan M. Sementara satu pelaku lainnya, I alias Ibang, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi, seperti Jalan Pahlawan, Jalan dr. Soetomo, Jalan R.M. Tirta, hingga kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, dan Jalan Basuki Rahmat.
Kapolresta menjelaskan, tersangka M berperan sebagai otak pelaku yang mengajak dua rekannya melakukan pencurian. Akibat aksi tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp589 juta.
Untuk mengelabui warga, para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi proyek saat beraksi di siang hari.
“Para pelaku memakai rompi proyek agar masyarakat tidak curiga dan mengira mereka sedang melakukan pekerjaan perbaikan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak semen penutup kabel menggunakan linggis dan palu, kemudian memotong kabel untuk diambil tembaganya sebelum dijual. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa palu, rompi proyek, helm pelindung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor.
Selain itu, Polresta Samarinda juga mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi yang terjadi pada 29 Januari 2026 di Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial A dan AF yang merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabel milik jaringan telekomunikasi tersebut dicuri lalu dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual. Dari aksi itu, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp9,6 juta, sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp56,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas publik,” tegas Kapolresta. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















