Menu

Mode Gelap
Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Celni Pita Sari Apresiasi Sinergi Polri Jaga Kondusivitas Samarinda Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Wawali Balikpapan: Perempuan Berdaya Jadi Kunci Ketahanan Keluarga dan Penggerak Ekonomi BPPRD Balikpapan Hadirkan e-Contengan, Bayar Pajak Kini Cukup Lewat Gawai Disdikbud Balikpapan Perketat Verifikasi SPMB 2026, Cegah Kecurangan dengan Sistem Berlapis

HUKUM / KRIMINAL · 9 Mar 2026 20:00 WITA ·

Polisi Ungkap Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Diamankan


 Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dari dua perkara berbeda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dari dua perkara berbeda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dari dua kasus berbeda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pencurian kabel yang terjadi di sejumlah titik di Kota Samarinda telah menimbulkan kerugian besar, termasuk pada fasilitas milik pemerintah.

“Beberapa waktu terakhir banyak terjadi pencurian kabel di Samarinda, termasuk kabel lampu penerangan jalan umum dan kabel telekomunikasi. Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, Senin (9/3/2026).

Dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial R, H, dan M. Sementara satu pelaku lainnya, I alias Ibang, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi, seperti Jalan Pahlawan, Jalan dr. Soetomo, Jalan R.M. Tirta, hingga kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, dan Jalan Basuki Rahmat.

Kapolresta menjelaskan, tersangka M berperan sebagai otak pelaku yang mengajak dua rekannya melakukan pencurian. Akibat aksi tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp589 juta.

Untuk mengelabui warga, para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi proyek saat beraksi di siang hari.

“Para pelaku memakai rompi proyek agar masyarakat tidak curiga dan mengira mereka sedang melakukan pekerjaan perbaikan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak semen penutup kabel menggunakan linggis dan palu, kemudian memotong kabel untuk diambil tembaganya sebelum dijual. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa palu, rompi proyek, helm pelindung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor.

Selain itu, Polresta Samarinda juga mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi yang terjadi pada 29 Januari 2026 di Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial A dan AF yang merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kabel milik jaringan telekomunikasi tersebut dicuri lalu dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual. Dari aksi itu, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp9,6 juta, sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp56,2 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas publik,” tegas Kapolresta. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL