Menu

Mode Gelap
Polemik 49 Ribu Peserta JKN Memanas, Wali Kota Samarinda: Ini Pengalihan Beban, Bukan Redistribusi BPS Samarinda Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Data Pelaku Usaha Jadi Fokus Utama DPRD Samarinda Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Soroti Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO Penertiban Kawasan Hutan di Kukar Dipercepat, Pemda dan Satgas PKH Perkuat Sinergi

HUKUM / KRIMINAL · 9 Mar 2026 20:00 WITA ·

Polisi Ungkap Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Diamankan


 Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dari dua perkara berbeda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dari dua perkara berbeda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dari dua kasus berbeda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pencurian kabel yang terjadi di sejumlah titik di Kota Samarinda telah menimbulkan kerugian besar, termasuk pada fasilitas milik pemerintah.

“Beberapa waktu terakhir banyak terjadi pencurian kabel di Samarinda, termasuk kabel lampu penerangan jalan umum dan kabel telekomunikasi. Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, Senin (9/3/2026).

Dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial R, H, dan M. Sementara satu pelaku lainnya, I alias Ibang, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi, seperti Jalan Pahlawan, Jalan dr. Soetomo, Jalan R.M. Tirta, hingga kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, dan Jalan Basuki Rahmat.

Kapolresta menjelaskan, tersangka M berperan sebagai otak pelaku yang mengajak dua rekannya melakukan pencurian. Akibat aksi tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp589 juta.

Untuk mengelabui warga, para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi proyek saat beraksi di siang hari.

“Para pelaku memakai rompi proyek agar masyarakat tidak curiga dan mengira mereka sedang melakukan pekerjaan perbaikan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak semen penutup kabel menggunakan linggis dan palu, kemudian memotong kabel untuk diambil tembaganya sebelum dijual. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa palu, rompi proyek, helm pelindung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor.

Selain itu, Polresta Samarinda juga mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi yang terjadi pada 29 Januari 2026 di Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial A dan AF yang merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kabel milik jaringan telekomunikasi tersebut dicuri lalu dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual. Dari aksi itu, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp9,6 juta, sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp56,2 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas publik,” tegas Kapolresta. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

polseksambojabarat001

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1

Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

loajanan1

Penggerebekan di Penginapan Tenggarong, Polisi Bongkar Jaringan Sabu

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 99

Polisi Bongkar Jaringan Ganja Kukar–Samarinda, Empat Pelaku Diciduk

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 98
Trending di HUKUM / KRIMINAL