KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti sabu ratusan gram.
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Kelurahan Timbau, Tenggarong.
“Tim kami menerima laporan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi sabu. Dari informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna, Selasa (10/3/2026).
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, polisi mendapatkan informasi mengenai seorang pria berinisial B yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di salah satu kamar Penginapan. B disebut sering bersama rekannya berinisial R.
Pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud masuk ke kamar penginapan bersama dua rekannya. Sekitar pukul 22.00 WITA, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang berinisial B dan A.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi paket yang diduga sabu, plastik klip, pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku saat dilakukan penggeledahan di kamar penginapan,” jelasnya.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, seorang pria lain berinisial D datang menggunakan mobil. Petugas langsung mengamankannya dan dari hasil interogasi diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial R.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah R di kawasan Jalan Jelawat, Tenggarong. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tas ransel berisi 17 paket sabu dengan berat kotor sekitar 381,41 gram, plastik klip, timbangan digital, pipet kaca, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang tunai.
“Seluruh pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yohanes.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pewarta : M. Fikri Khairi Editor : Fairuzzabady @2026

















