KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berhasil diringkus setelah sempat viral di media sosial.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Jumat (13/3/2026), menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di depan rumah korban di RT 1 Dusun Harapan Sejahtera, Desa Tani Harapan.
Saat itu korban berinisial H.N. sedang berada di depan rumahnya. Tiba-tiba datang dua pria menggunakan sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi KT 3610 BBG. Motor tersebut dikendarai pelaku M.Y. yang membonceng rekannya M.H..
Ketika mendekati korban, pelaku M.H. langsung merangkul korban dari arah belakang dan secara paksa menarik kalung serta dua anting yang dikenakan korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak meminta tolong. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri ke arah Samarinda melalui Desa Batuah,” ujar AKP Abdillah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga. Sementara kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp93 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama tim gabungan dari Polsek Palaran, Tim Macan Borneo Jatanras Polresta Samarinda, serta Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pelaku M.Y. berhasil diamankan bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi di kawasan KM 45 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Sementara rekannya M.H. ditangkap saat sedang berada di kawasan Lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda, masing-masing tiga tempat di wilayah Loa Janan dan tiga lainnya di Samarinda.
“Emas hasil kejahatan dijual kepada seseorang di Pasar Pagi yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Uangnya kemudian dibagi dua dan dipakai untuk judi online, membeli narkoba, serta berfoya-foya,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian yang disertai kekerasan.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















