Menu

Mode Gelap
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat Bukan Sekadar Otot, Ini Aspek yang Dinilai Juri di JOS Fitness Open Bodycontest 2026 PBFI Kaltim Dorong Kompetisi Fitness Jadi Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi Dimas Wira Jadikan JOS Fitness Open Body Contest 2026 Batu Loncatan ke Kompetisi Lebih Tinggi JOS Fitness Open Body Contest Diharapkan Jadi Kawah Atlet Fitness Kaltim

HUKUM / KRIMINAL · 2 Mar 2026 13:00 WITA ·

Curi Sawit di Kebun Warga, Dua Pria Diamankan Polisi


 Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut. Dok: Polsek Kembang Janggut. Perbesar

Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut. Dok: Polsek Kembang Janggut.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pencurian buah kelapa sawit berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua orang pria diamankan setelah kedapatan memuat buah sawit ke dalam sebuah truk di area perkebunan milik warga.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Senin (2/3/2026) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu seorang saksi berinisial R sedang duduk di depan mess PT Serangkai Jaya dan melihat sebuah truk melintas menuju area perkebunan.

Karena kendaraan tersebut tidak kembali setelah cukup lama, saksi kemudian menghubungi anggota Polri yang sedang melakukan pengamanan di lokasi. Keduanya lalu melakukan pengecekan ke dalam area kebun untuk memastikan keberadaan truk tersebut.

“Di lokasi, mereka menemukan sebuah truk yang sudah berisi buah kelapa sawit dan dua orang sedang memuat sawit ke dalam kendaraan,” ujar Dedi.

Saat dimintai keterangan terkait kepemilikan buah sawit tersebut, kedua pria itu mengakui bahwa sawit yang dimuat bukan milik mereka. Polisi kemudian menghubungi pemilik kebun, Samhadi.

Setelah menerima informasi tersebut, Samhadi menyatakan keberatan dan melaporkan kejadian itu secara resmi kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk dan muatan buah kelapa sawit diamankan ke Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL