Menu

Mode Gelap
Ikuti Ladies Program APEKSI di Medan, Nurlena Rahmad Mas’ud Bawa Inspirasi Pemberdayaan Perempuan untuk Balikpapan Hadiri Rakernas APEKSI di Medan, Rahmad Mas’ud Perkuat Kolaborasi Antarkota untuk Percepat Pembangunan Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Celni Pita Sari Apresiasi Sinergi Polri Jaga Kondusivitas Samarinda Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Wawali Balikpapan: Perempuan Berdaya Jadi Kunci Ketahanan Keluarga dan Penggerak Ekonomi

HUKUM / KRIMINAL · 2 Mar 2026 13:00 WITA ·

Curi Sawit di Kebun Warga, Dua Pria Diamankan Polisi


 Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut. Dok: Polsek Kembang Janggut. Perbesar

Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut. Dok: Polsek Kembang Janggut.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pencurian buah kelapa sawit berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua orang pria diamankan setelah kedapatan memuat buah sawit ke dalam sebuah truk di area perkebunan milik warga.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Senin (2/3/2026) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu seorang saksi berinisial R sedang duduk di depan mess PT Serangkai Jaya dan melihat sebuah truk melintas menuju area perkebunan.

Karena kendaraan tersebut tidak kembali setelah cukup lama, saksi kemudian menghubungi anggota Polri yang sedang melakukan pengamanan di lokasi. Keduanya lalu melakukan pengecekan ke dalam area kebun untuk memastikan keberadaan truk tersebut.

“Di lokasi, mereka menemukan sebuah truk yang sudah berisi buah kelapa sawit dan dua orang sedang memuat sawit ke dalam kendaraan,” ujar Dedi.

Saat dimintai keterangan terkait kepemilikan buah sawit tersebut, kedua pria itu mengakui bahwa sawit yang dimuat bukan milik mereka. Polisi kemudian menghubungi pemilik kebun, Samhadi.

Setelah menerima informasi tersebut, Samhadi menyatakan keberatan dan melaporkan kejadian itu secara resmi kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk dan muatan buah kelapa sawit diamankan ke Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL